Upaya "Empowerment dan Enablement"


Upaya "Empowerment dan Enablement"
Upaya Empowerment dan Enablement


A.     EMPOWERMENT

1.      Pengertian dan Latar Belakang Sejarah Empowerment

Empowerment yang dalam bahasa Indonesia berarti “pemberdayaan”, adalah sebuah konsep yang lahir sebagai bagian dari perkembangan alam pikiran masyarakat kebudayaan Barat, utamanya Eropa. Pemberdayaan berasal dari kata “daya” yang mendapat awalan “ber” menjadi kata “berdaya” mengandung arti memiliki atau mempunyai “daya”. Daya artinya kekuatan, berdaya artinya memiliki kekuatan. Sehingga pemberdayaan artinya membuat sesuatu menjadi berdaya atau mempunyai daya atau mempunyai kekuatan.

Pemberdayaan dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari empowerment dalam bahasa Inggris. Pemberdayaan sebagai terjemahan dari empowerment menurut Merrian Webster dalam Oxford English Dicteonary mengandung dua pengertian: Pertama, to give power or authority to atau memberi kekuasaan, mengalihkan kekuatan, atau mendelegasikan otoritas ke pihak lain. Kedua, to give ability to atau to enable yaitu usaha untuk memberi kemampuan atau keberdayaan (Wrihatnolo dan Dwidjowijoto, 2007: 115).

Dengan mengetahui latar belakang konsep empowerment  dihubungkan dengan kontekstual yang melahirkannya, diharapkan subtstansi konsep empowerment dapat dipahami. Konsep empowerment mulai muncul sekitar dekade 70-an dan terus berkembang hingga 1990-an. (Pranarka & Vidhyandika,1996). Pranarka dan Vidhyandika (Hikmat, 2004) menjelaskan bahwa konsep pemberdayaan dapat dipandang sebagai bagian atau sejiwa sedarah dengan aliran yang muncul pada paruh abad ke-20 yang lebih dikenal sebagai aliran postmodernisme. Aliran ini menitikberatkan pada sikap dan pendapat yang berorientasi pada jargon antisistem, antistruktur, dan antideterminisme yang diaplikasikan pada dunia kekuasaan.

Pemahaman konsep pemberdayaan oleh masing-masing individu secara selektif dan kritis dirasa penting, karena konsep ini mempunyai akar historis dari perkembangan alam pikiran masyarakat dan kebudayaan barat. Prijono Dan Pranarka (1996) membagi dua fase penting untuk memahami akar konsep pemberdayaan, yakni: pertama, lahirnya Eropa moderen sebagai akibat dari dan reaksi terhadap alam pemikiran, tata masyarakat dan tata budaya Abad Pertengahan Eropa yang ditandai dengan gerakan pemikiran baru yang dikenal sebagai Aufklarung atau Enlightenment, dan kedua, lahirnya aliran-aliran pemikiran eksistensialisme, phenomenologi, personalisme yang lebih dekat dengan gelombang Neo-Marxisme, Freudianisme, strukturalisme dan sebagainya.

Selanjutnya  perlu upaya mengakulturasikan konsep pemberdayaan tersebut sesuai dengan alam pikiran dan kebudayaan Indonesia. Perkembangan alam pikiran masyarakat dan kebudayaan Barat diawali dengan proses penghilangan harkat dan martabat manusia (dehumanisasi). Proses penghilangan harkat dan martabat manusia ini salah satunya banyak dipengaruhi oleh kemajuan ekonomi dan teknologi yang nantinya dipakai sebagai basis dasar dari kekuasaan (power).

Sistem alternatif memerlukan proses “empowerwent of the powerless.” Namun empowerment hanya akan mempunyai arti kalau proses pemberdayaan menjadi bagian dan fungsi dari kebudayaan, yaitu aktualisasi dan koaktualisasi eksistensi manusia dan bukan sebaliknya menjadi hal yang destruktif bagi proses aktualisasi dan koaktualisasi eksistensi manusia (Prijono Dan Pranarka, 1996).

Dalam konteks pembangunan istilah pemberdayaan pada dasarnya bukanlah istilah baru melainkan sudah sering dilontarkan semenjak adanya kesadaran bahwa faktor manusia memegang peran penting dalam pembangunan.  Para ilmuwan sosial dalam memberikan pengertian pemberdayaan mempunyai rumusan yang berbeda-beda dalam berbagai konteks dan bidang kajian, artinya belum ada definisi yang tegas mengenai konsep tersebut. Namun demikian, bila dilihat secara lebih luas, pemberdayaan sering disamakan dengan perolehan daya, kemampuan dan akses terhadap sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang pengertian pemberdayaan menuntut kajian beberapa pendapat para ilmuwan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat, sebagai berikut:

§  Carlzon dan Macauley sebagaimana di kutip oleh Wasistiono (1998 :46) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan pemberdayaan adalah: “membebaskan seseorang dari kendali yang kaku, dan memberi orang kebebasan untuk bertanggung jawab terhadap ide-idenya, keputusan-keputusannya dan tindakan-tindakannya.”

§  Carver dan Clatter Back/ dalam sumber yang sama (1995 : 12) mendefinisikan pemberdayaan adalah “ upaya memberi keberanian dan kesempatan pada individu untuk mengambil tanggungjawab perorangan guna meningkatkan dan memberikan kontribusi pada tujuan organisasi.”

§  Shardlow (1998 : 32) mengatakan pada intinya: “ pemberdayaan membahas bagaimana individu, kelompok ataupun komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka”

§  Robinson (1994) menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah suatu proses pribadi dan sosial; suatu pembebasan kemampuan pribadi, kompetensi, kreatifitas dan kebebasan bertindak.

§  Ife (1995) mengemukakan bahwa pemberdayaan mengacu pada kata “empowerment,” yang berarti memberi daya, memberi ”power” (kuasa), kekuatan, kepada pihak yang kurang berdaya. Segala potensi yang dimiliki oleh pihak yang kurang berdaya itu ditumbuhkan, diaktifkan, dikembangkan sehingga mereka memiliki kekuatan untuk membangun dirinya. Pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan masyarakat menekankan kemandirian masyarakat itu sebagai suatu sistem yang mampu mengorganisir dirinya.

§  Payne (1997) menjelaskan bahwa pemberdayaan pada hakekatnya bertujuan untuk membantu klien mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri klien tersebut, termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan.

§  Paul (1987) menyatakan bahwa pemberdayaan berarti pembagian kekuasaan yang adil sehuingga meningkatkan kesadaran politis kekuasaan kelompok yang lemah serta memperbesar pengaruh mereka terhadap proses dan hasil-hasil pembangunan.

§  Rappaport (1987) mengatakan bahwa pemberdayaan diartikan sebagai pemahaman secara psikologis pengaruh kontrol individu terhadap keadaan sosial, kekuatan politik dan hak-haknya.

§  MacArdle (1989) mengartikan pemberdayaan sebagai proses pengambilan keputusan oleh orang-orang secara konsekuen melaksanakan keputusan itu. Orang-orang yang telah mencapai tujuan kolektif diberdayakan melalui kemandiriannya, bahkan merupakan “keharusan” untuk lebih diberdayakan melalui usaha mereka sendiri dan akumulasi pengetahuan, ketrampilan serta sumber lainnya dalam rangka mencapai tujuan tanpa tergantung pada pertolongan dari hubungan eksternal.

§  Pemberdayaan dapat diartikan sebagai suatu pelimpahan atau pemberian kekuatan (power) yang akan menghasilkan hierarki kekuatan dan ketiadaan kekuatan, seperti yang dikemukakan Simon (1990) dalam tulisannya tentang Rethinking Empowerment. Simon menjelaskan bahwa pemberdayaan suatu aktivitas refleksi, suatu proses yang mampu diinisiasikan dan dipertahankan hanya oleh agen atau subyek yang mencari kekuatan atau penentuan diri sendiri (selfdetermination).

§  Sementara proses lainnya hanya dengan memberikan iklim, hubungan, sumber-sumber dan alat-alat prosedural yang melaluinya masyarakat dapat meningkatkan kehidupannya. Pemberdayaan merupakan sistem yang berinteraksi dengan lingkungan sosial dan fisik. Dengan demikian pemberdayaan bukan merupakan upaya pemaksaan kehendak, proses yang dipaksakan, kegiatan untuk kepentingan pemrakarsa dari luar, keterlibatan dalam kegiatan tertentu saja, dan makna-makna lain yang tidak sesuai dengan pendelegasian kekuasaan atau kekuatan sesuai potensi yang dimiliki masyarakat.

§  Sulistiyani (2004) menjelaskan lebih rinci bahwa secara etimologis pemberdayaan berasal dari kata dasar "daya" yang berarti kekuatan atau kemampuan. Bertolak dari pengertian tersebut, maka pemberdayaan dimaknai sebagai proses untuk memperoleh daya, kekuatan atau kemampuan, dan atau proses pemberian daya, kekuatan atau kemampuan dari pihak yang memiliki daya kepada pihak yang kurang atau belum berdaya.

Berdasarkan beberapa pengertian pemberdayaan yang dikemukakan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya pemberdayaan adalah suatu proses dan upaya untuk memperoleh atau memberikan daya, kekuatan atau kemampuan kepada individu dan masyarakat lemah agar dapat mengidentifikasi, menganalisis, menetapkan kebutuhan dan potensi serta masalah yang dihadapi dan sekaligus memilih alternatif pemecahnya dengan mengoptimalkan sumberdaya dan potensi yang dimiliki secara mandiri.

Pemberdayaan sebagai proses menunjuk pada serangkaian tindakan yang dilakukan secara sistematis dan mencerminkan pentahapan kegiatan atau upaya mengubah masyarakat yang kurang atau belum berdaya, berkekuatan, dan berkemampuan menuju keberdayaan.

Makna "memperoleh" daya, kekuatan atau kemampuan menunjuk pada sumber inisiatif dalam rangka mendapatkan atau meningkatkan daya, kekuatan atau kemampuan sehingga memiliki keberdayaan. Kata "memperoleh" mengindikasikan bahwa yang menjadi sumber inisiatif untuk berdaya berasal dari masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, masyarakat harus menyadari akan perlunya memperoleh daya atau kemampuan. Makna kata "pemberian" menunjukkan bahwa sumber inisiatif bukan dari masyarakat. Inisiatif untuk mengalihkan daya, kemampuan atau kekuatan adalah pihak-pihak lain yang memiliki kekuatan dan kemampuan, misalnya pemerintah atau agen-agen pembangunan lainnya.

2.      Aspek Pemberdayaan

Dalam kaitannya dengan kekuasaan, pemberdayaan dapat ditinjau dari tiga sudut pandangan. Pandangan pertama, pemberdayaan adalah penghancuran kekuasaan atau power to nobody. Pandangan ini mendasarkan alasannya pada sifat kekuasaan yang telah mengalienasi manusia dan telah menghilangkan eksistensi manusia seutuhnya. Pandangan kedua adalah power to everybody atau kekuasaan harus didistribusikan ke semua orang. Kekuasaan yang berada pada salah seorang atau segelintir pihak cenderung disalahgunakan. Pandangan terakhir adalah memberikan penguatan pada yang lemah tanpa menghancurkan yang kuat. Pandangan inilah adalah pandangan yang paling moderat dibanding pandangan lainnya. Kekuasaan yang dihancurkan adalah kemustahilan, sedangkan kekuasaan yang diberikan pada setiap orang tentu akan menimbulkan kerusuhan dan anarki. Oleh sebab itu, pandangan ketiga yang paling realistis yaitu power to powerless  (Wrihatnolo dan Dwidjowijoto, 2007: 118 – 119).

Konsep pemberdayaan muncul karena dua premis mayor, yaitu adanya kegagalan dan harapan. Kegagalan dalam hal ini berarti gagalnya pembangunan, khususnya di negara-negara dunia ketiga, untuk memecahkan permasalahan kemiskinan dan lingkungan. Malahan, pembangunan yang selama ini terjadi dituding telah memperparah kondisi yang ada dengan tingkat kemiskinan dan kerusakan lingkungan yang semakin meninggi. Pada saat yang sama, muncul harapan karena hadirnya alternatif-aternatif pembangunan yang memasukan nilai-nilai demokrasi, kesadaran ekologi, gender, persamaan hak, dan konsep pembangunan yang berkelanjutan. Kegagalan dan harapan adalah cermin dari nilai moral dan nilai-nilai normatif. Gejala dan harapan sangat dirasakan pada tingkat individu dan masyarakat. Oleh sebab itu, seperti kata John Friedmann, pemberdayaan masyarakat pada hakikatnya adalah nilai kolektif pemberdayaan individual  (Wrihatnolo dan Dwidjowijoto, 2007: 59).

Pemberdayaan masyarakat mendapat tempat dalam penerapan pembangunan karena sejatinya pembangunan berarti “perbaikan masyarakat”.  Untuk itu, pembangunan yang benar adalah dikerjakan oleh masyarakat dan bukan dikerjakan untuk masyarakat. Pembangunan bisa dikoordinir oleh pemerintah dan agen-agen pemberi bantuan resmi dengan segala kelengkapan mreka seperti kelembagaan, infrastruktur, pelayanan, dan dukungan. Namun pembangunan harus dicapai oleh masyarakat itu sendiri. Pembangunan bukan berupa komoditas yang bisa ditimbang dan diukur dengan angka statistik GNP. Pembangunan merupakan proses perubahan yang membuat masyarakat terlibat, bertanggung  jawab, dan menyadarai potensi yang mereka miliki (Clark, 1995: 29).

Penerapan pemberdayaan masyarakat paling banyak digunakan di sektor ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan. Empat jalur strategis yang digunakan dalam pemberdayaan masyarakat, yaitu perluasan kesempatan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas, dan perlindungan sosial.

Perluasan kesempatan ditujukan untuk menciptakan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan. Penguatan kelembagaan untuk menjamin semua masyarakat miskin untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar secara berkelanjutan. Penguatan kapasitas ditujukan untuk mengembangkan kemampuan berusaha agar dapat memanfaatkan potensi yang ada di sekitar. Terakhir, perlindungan sosial ditujukan khususnya pada kelompok-kelompok yang rentan (anak-anak, perempuan, orang tua, orang berkebutuhan khusus, dll) dan ditujukan pada masyarakat yang baru terkena bencana alam, resesi ekonomi, dan konflik sosial  (Wrihatnolo dan Dwidjowijoto, 2007: 33 – 34). Atau pada kondisi yang umum, pemberdayaan  masyarakat harus meliputi enabling (menciptakan suasana kondusif), empowering (penguatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat), protecting (perlindungan dan keadilan), supporting (bimbingan dan dukungan), foresting (memelihara kondusi yang kondusif tetap seimbang)  (Wrihatnolo dan Dwidjowijoto, 2007: 117).

Pemberdayaan masyarakat jika dipilah berdasarkan pada tingkatan apa bekerjanya, maka akan diperoleh tiga tingkatan. Tingkatan pertama, pemberdayaan masyarakat berkutat di “ranting dan daun” atau pemberdayaan konformis. Pada tingkatan ini, pemberdayaan masyarakat lebih bersifat karikatif dan sinterklas, bentuknya adalah memberikan bantuan dalam bentuk modal maupun sudsidi. Struktur sosial, politik, dan ekonomi dilihat sebagai sesuatu yang sudah ada.

Tingkatan kedua berada pada “batang” atau pemberdayaan reformis. Pada tingkatan ini melihat akar permasalahan ada pada implementasi di lapangan dan operasionalisasi dari kebijakan. Struktur sosial, politik, dan ekonomi tidak dianggap masalah. Sedangkan, tingkatan terakhir terletak pada level “akar” atau pemberdayaan struktural. Masalah utama bagi tingkatan ini terletak pada struktur sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang menyebabkan pihak yang lemah semakin melemah. Oleh sebab itu, tingkatan ini beranggapan harus dilakukan transformasi struktural. Penilaian secara umum, pemberdayaan yang banyak terjadi adalah pemberdayaan konformis, tingkat pertama. Sedikit yang menyentuh pada tingkatan kedua. (Wrihatnolo dan Dwidjowijoto, 2007: 119 – 121).

Berdasarkan tiga tipe di atas, pemberdayaan masyarakat misalnya di bidang ekonomi rakyat cenderung berada pada tipe reformis. Pijakan tipe reformis ini adalah developmentalis dengan ideologi modernisasi. Perbaikan kemiskinan diselesaikan misalnya dengan penyelenggaran pelatihan untuk meningkatkan kapasitas, membangun komunitas perekonomian rakyat, pendampingan, dan perbaikan etos kerja (Nainggolan, 2004: 109).

Pemberdayaan masyarakat memiliki tiga sisi yaitu penyadaran, pembangunan kapasitas, dan pendayaan. Pada sisi pertama, penyadaran, target masyarakat diberikan pemahaman-pemahan tentang hak-hak yang seharusya dimiliki. Kegiatan yang dapat dilakukan pada tahapan ini adalah memberikan pengetahuan yang bersifat kognisi, kepercayaan, dan penyembuhan. Sisi kedua adalah peningkatan kapasitas atau memberikan kemampuan. Peningkatan kapasitas terdiri dari tiga jenis yaitu manusia, organisasi, dan sistem nilai. Sisi terakhir adalah pendayaan. Memberikan daya, kekuasaan, otoritas, atau peluang  (Wrihatnolo dan Dwidjowijoto, 2007: 3 – 6).

3.      Proses Pemberdayaan

Pranarka & Vidhyandika (1996) menjelaskan bahwa ”proses pemberdayaan” mengandung dua kecenderungan. Pertama, proses pemberdayaan yang menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuatan, kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih berdaya.

Kecenderungan pertama tersebut dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan. Sedangkan kecenderungan kedua atau kecenderungan sekunder menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog”.

Pendapat lain, Kartasasmita (1995) menyatakan bahwa proses pemberdayaan dapat dilakukan melalui tiga proses yaitu: Pertama: Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Titik tolaknya adalah bahwa setiap manusia memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Artinya tidak ada sumberdaya manusia atau masyarakat tanpa daya. Dalam konteks ini, pemberdayaan adalah membangun daya, kekuatan atau kemampuan, dengan mendorong (encourage) dan membangkitkan kesadaran (awareness) akan potensi yang dimiliki serta berupaya mengembangkannya. Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empo-wering), sehingga diperlukan langkah yang lebih positif, selain dari iklim atau suasana. Ketiga, memberdayakan juga mengandung arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaannya dalam menghadapi yang kuat.

Proses pemberdayaan warga masyarakat diharapkan dapat menjadikan masyarakat menjadi lebih berdaya berkekuatan dan berkemampuan. Kaitannya dengan indikator masyarakat berdaya, Sumardjo (1999) menyebutkan ciri-ciri warga masyarakat berdaya yaitu:
a.       mampu memahami diri dan potensinya, mampu merencanakan (mengantisipasi kondisi perubahan ke depan),
b.      mampu mengarahkan dirinya sendiri,
c.       memiliki kekuatan untuk berunding,
d.      memiliki bargaining power yang memadai dalam melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, dan,
e.       bertanggungjawab atas tindakannya.

Slamet (2003) menjelaskan lebih rinci bahwa yang dimaksud dengan masyarakat berdaya adalah masyarakat yang tahu, mengerti, faham termotivasi, berkesempatan, memanfaatkan peluang, berenergi, mampu bekerjasama, tahu berbagai alternative, mampu mengambil keputusan, berani mengambil resiko, mampu mencari dan menangkap informasi dan mampu bertindak sesuai dengan situasi. Proses pemberdayaan yang melahirkan masyarakat yang memiliki sifat seperti yang diharapkan harus dilakukan secara berkesinambungan dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat secara bertanggungjawab.

Sementara itu, Adi (2003) menyatakan bahwa meskipun proses pemberdayaan suatu masyarakat merupakan suatu proses yang berkesinambungan, namun dalam implementasinya tidak semua yang direncanakan dapat berjalan dengan mulus dalam pelaksanaannya. Tak jarang ada kelompok-kelompok dalam komunitas yang melakukan penolakan terhadap ”pembaharuan” ataupun inovasi yang muncul.

Menurut Watson (Adi, 2003), beberapa kendala (hambatan) dalam pembangunan masyarakat, baik yang berasal dari kepribadian individu maupun berasal dari sistem sosial:
  •     Berasal dari Kepribadian Individu; kestabilan (Homeostatis), kebiasaan (Habit), seleksi Ingatan dan Persepsi (Selective Perception and Retention), ketergantungan (Depedence), Super-ego, yang terlalu kuat, cenderung membuat seseorang tidak mau menerima pembaharuan, dan rasa tak percaya diri (self-Distrust).
  •     Berasal dari Sistem Sosial; kesepakatan terhadap norma tertentu (Conformity to Norms), yang ”mengikat” sebagian anggota masyarakat pada suatu komunitas tertentu, kesatuan dan kepaduan sistem dan budaya (Systemic and Cultural Coherence), kelompok kepentingan (vested Interest), hal yang bersifat sacral (The Sacrosanct), dan penolakan terhadap ”Orang Luar” (Rejection of Outsiders)


4.      Tujuan dan Tahapan Pemberdayaan Masyarakat

Jamasy (2004) mengemukakan bahwa konsekuensi dan tanggungjawab utama dalam program pembangunan melalui pendekatan pemberdayaan adalah masyarakat berdaya atau memiliki daya, kekuatan atau kemampuan. Kekuatan yang dimaksud dapat dilihat dari aspek fisik dan material, ekonomi, kelembagaan, kerjasama, kekuatan intelektual dan komitmen bersama dalam menerapkan prinsip-prinsip pemberdayaan.

Kemampuan berdaya mempunyai arti yang sama dengan kemandirian masyarakat. Salah satu cara untuk meraihnya adalah dengan membuka kesempatan bagi seluruh komponen masyarakat dalam tahapan program pembangunan. Setiap komponen masyarakat selalu memiliki kemampuan atau yang disebut potensi. Keutuhan potensi ini akan dapat dilihat apabila di antara mereka mengintegrasikan diri dan bekerja sama untuk dapat berdaya dan mandiri.

Terkait dengan tujuan pemberdayaan, Sulistiyani (2004) menjelaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah-masalah yang dihadapi dengan mempergunakan daya/kemampuan yang dimiliki. Daya kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan kognitif, konatif, psikomotorik dan afektif serta sumber daya lainnya yang bersifat fisik/material.

Kondisi kognitif pada hakikatnya merupakan kemampuan berpikir yang dilandasi oleh pengetahuan dan wawasan seseorang dalam rangka mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi. Kondisi konatif merupakan suatu sikap perilaku masyarakat yang terbentuk dan diarahkan pada perilaku yang sensitif terhadap nilai-nilai pemberdayaan masyarakat. Kondisi afektif adalah merupakan perasaan yang dimiliki oleh individu yang diharapkan dapat diintervensi untuk mencapai keberdayaan dalam sikap dan perilaku. Kemampuan psikomotorik merupakan kecakapan keterampilan yang dimiliki masyarakat sebagai upaya mendukung masyarakat dalam rangka melakukan aktivitas pembangunan.

Terjadinya keberdayaan pada empat aspek tersebut (kognitif, konatif, afektif dan psikomotorik) akan dapat memberikan kontribusi pada terciptanya kemandirian masyarakat yang dicita-citakan. Karena dengan demikian, dalam masyarakat akan terjadi kecukupan wawasan, yang dilengkapi dengan kecakapan keterampilan yang memadai, diperkuat oleh rasa memerlukan pembangunan dan perilaku sadar akan kebutuhannya.

Kemandirian masyarakat dapat dicapai tentu memerlukan sebuah proses belajar. Masyarakat yang mengikuti proses belajar yang baik, secara bertahap akan memperoleh daya, kekuatan atau kemampuan yang bermanfaat dalam proses pengambilan keputusan secara mandiri.

Sebagaimana dikemukakan oleh Montagu & Matson (Suprijatna, 2000) yang mengusulkan konsep The Good Community and Competency yang meliputi sembilan konsep komunitas yang baik dan empat komponen kompetensi masyarakat. The Good Community and Competency itu adalah;
  • setiap anggota masyarakat berinteraksi satu sama lain berdasarkan hubungan pribadi atau kelompok;
  • komunitas memiliki kebebasan atau otonomi, yaitu memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengurus kepentingannya sendiri secara mandiri dan bertanggung jawab;
  • memiliki vialibilitas yaitu kemampuan memecahkan masalah sendiri;
  • distribusi kekuasaan secara adil dan merata sehingga setiap orang mempunyai berkesempatan dan bebas memiliki serta menyatakan kehendaknya;
  • kesempatan setiap anggota masyarakat untuk berpartsipasi aktif untuk kepentingan bersama;
  • komunitas memberi makna kepada anggota;
  • adanya heterogenitas/beda pendapat;
  • pelayanan masyarakat ditempatkan sedekat dan secepat mungkin kepada yang berkepentingan; dan
  • adanya konflik dan manajemen konflik.


Melengkapi sebuah komunitas yang baik perlu ditambahkan kompetensi yang harus dimiliki masyarakat yaitu, sebagai berikut:
  • mampu mengidentifikasi masalah dan kebutuhan komunitas,
  • mampu mencapai kesempatan tentang sasaran yang hendak dicapai dalam skala prioritas,
  • mampu menemukan dan menyepakati cara dan alat mencapai sasaran yang telah disetujui, dan,
  • mampu bekerjasama dalam bertindak mencapai tujuan.


Kompetensi-kompetensi tersebut merupakan kompetensi pendukung untuk mengantarkan masyarakat agar mampu memikirkan, mencari dan menentukan solusi yang terbaik dalam pembangunan sosial. Pembentukan masyarakat yang memiliki kemampuan yang memadai untuk memikirkan dan menentukan solusi yang terbaik dalam pembangunan tentunya tidak selamanya harus dibimbing, diarahkan dan difasilitasi. Berkaitan dengan hal ini, Sumodiningrat (2000) menjelaskan bahwa pemberdayaan tidak bersifat selamanya, melainkan sampai target masyarakat mampu untuk mandiri, dan kemudian dilepas untuk mandiri, meskipun dari jauh tetap dipantau agar tidak jatuh lagi. Berdasarkan pendapat Sumodiningrat berarti pemberdayaan melalui suatu masa proses belajar, hingga mencapai status mandiri.

Proses belajar dalam rangka pemberdayaan masyarakat berlangsung secara bertahap, yaitu:
  • tahap penyadaran dan pembentukan perilaku menuju perilaku sadar dan peduli, sehingga yang bersangkutan merasa membutuhkan peningkatan kapasitas diri,
  • tahap transformasi kemampuan berupa wawasan berpikir atau pengetahuan, kecakapan-keterampilan agar dapat mengambil peran di dalam pembangunan, dan,
  • tahap peningkatan kemampuan intelektual, kecakapan-keterampilan sehingga terbentuk inisiatif, kreatif dan kemampuan inovatif untuk mengantarkan pada kemandirian (Sulistiyani, 2004).


Tahap pertama atau tahap penyadaran dan pembentukan perilaku merupakan tahap persiapan dalam proses pemberdayaan. Pada tahap ini pelaku pemberdayaan berusaha menciptakan prakondisi, supaya dapat memfasilitasi berlangsungnya proses pemberdayaan yang efektif. Apa yang diintervensi dalam masyarakat sesungguhnya lebih pada kemampuan afektifnya untuk mencapai kesadaran konatif yang diharapkan agar masyarakat semakin terbuka dan merasa membutuhkan pengetahuan dan keterampilan untuk memperbaiki kondisinya.

Pada tahap kedua yaitu proses transformasi pengetahuan, pengalaman dan keterampilan dapat berlangsung baik, demokratis, efektif dan efisien, jika tahap pertama telah terkondisi. Masyarakat akan menjalani proses belajar tentang pengetahuan dan kecakapan-keterampilan yang memiliki relevansi dengan apa yang menjadi tuntutan kebutuhan jika telah menyadari akan pentingnya peningkatan kapasitas. Keadaan ini akan menstimulasi terjadinya keterbukaan wawasan dan penguasaan keterampilan dasar yang mereka butuhkan. Pada tahap ini masyarakat hanya dapat berpartisipasi pada tingkat yang rendah, yaitu sekedar menjadi pengikut/obyek pembangunan saja, belum menjadi subyek pembangunan.

Tahap ketiga adalah merupakan tahap pengayaan atau peningkatan intelektualitas dan kecakapan-keterampilan yang diperlukan, supaya mereka dapat membentuk kemampuan kemandirian. Kemandirian tersebut ditandai oleh kemampuan masyarakat di dalam membentuk inisiatif, melahirkan kreasi-kreasi, dan melakukan inovasi-inovasi di dalam lingkungannya. Apabila masyarakat telah mencapai tahap ketiga ini maka masyarakat dapat secara mandiri melakukan pembangunan. Dalam konsep pembangunan masyarakat pada kondisi seperti ini seringkali didudukkan sebagai subyek pembangunan atau pemeran utama. Pemerintah tinggal menjadi fasilitator saja.

5.      Kemampuan Pelaku Pemberdayaan

Tujuan pemberdayaan adalah membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. Kemandirian masyarakat adalah merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat dan ditandai kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah yang dihadapi dengan mempergunakan daya, kekuatan atau kemampuan yang dimiliki. Daya, kekuatan atau kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan kognitif, konatif, psikomotorik dan afektif serta sumber daya lainnya yang bersifat fisik-material.

Pencapaian tujuan tersebut tentu tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi membutuhkan upaya dan kerja keras yang serius dari semua pihak yang dalam pembahasan ini disebut sebagai pelaku pemberdayaan. Pelaku pemberdayaan harus dapat berperan sebagai motivator, mediator dan fasilitator yang baik.

Pada era reformasi dan desentralisasi saat ini tuntutan terhadap pelaku pemberdayaan yang memiliki kemampuan yang memadai semakin menguat. Pelaku pemberdayaan tidak hanya dituntut untuk memperkaya pengetahuannya, melainkan mereka dituntut meningkatkan ketrampilannya dalam mendesain program pemberdayaan. Lantas muncul pertanyaan, kemampuan seperti apa yang harus dimiliki oleh pelaku pemberdayaan?. Tjokrowinoto (2001) menawarkan lima bentuk kemampuan yang dianggapnya sangat relevan dengan kualitas pelaku pemberdayaan, yakni:
1.  kemampuan untuk melihat peluang-peluang yang ada,
2. kemampuan untuk mengambil keputusan dan langkah-langkah yang dianggap prioritas dengan mengacu pada visi, misi dan tujuan yang ingin dicapai,
3.  kemampuan mengidentifikasikan subjek-subjek yang mempunyai potensi memberikan input dan sumber bagi proses pembangunan,
4. kemampuan menjual inovasi dan memperluas wilayah penerimaan program-program yang diperuntukkan bagi kaum miskin; dan,
5. kemampuan memainkan peranan sebagai fasilitator atau meningkatkan kemampuan masyarakat untuk tumbuh berkembang dengan kekuatan sendiri.

Keterpaduan kelima kemampuan pelaku pemberdayaan tersebut patut dijadikan rujukan atau pedoman oleh seluruh unsur stakeholders, terutama yang mempunyai tanggung jawab langsung terhadap keberhasilan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan. Namun dukungan kelima kemampuan ini pun tidak akan berarti kalau tidak disertai dengan sikap perilaku adil dan komitmen yang kuat. Jamasy (2004) menambahkan bahwa ada tujuh syarat kemampuan umum yang harus dimiliki pelaku pemberdayaan dan kesemuanya harus terefleksi dalam kegiatan aksi program, yakni kemampuan untuk:
  • mempertahankan keadilan,
  • mempertahankan kejujuran,
  • melakukan problem solving,
  • mempertahankan misi,
  • memfasilitasi,
  • menjual inovasi, dan,
  • fasilitasi yang bertumpu pada kekuatan masyarakat sendiri.


Keberhasilan pelaku pemberdayaan dalam memfasilitasi proses pemberdayaan juga dapat diwujudkan melalui peningkatan partisipasi aktif masyarakat. Fasilitator harus trampil mengintegrasikan tiga hal penting yakni: optimalisasi fasilitasi, waktu yang disediakan, dan optimalisasi partisipasi masyarakat. Masyarakat pada saat menjelang batas waktu harus diberi kesempatan agar siap melanjutkan program pembangunan secara mandiri. Sebaliknya, fasilitator harus mulai mengurangi campur tangan secara perlahan. Tanamkan kepercayaan pada masyarakat yang selanjutnya akan mengelola program.

Berkaitan dengan jangka waktu keterlibatan fasilitator (pelaku pemberdayaan) dalam mengawal proses pemberdayaan terhadap warga masyarakat, Sumodiningrat (2000) menjelaskan bahwa, pemberdayaan tidak bersifat selamanya, melainkan sampai target masyarakat mampu mandiri, dan kemudian dilepas untuk mandiri, meskipun dari jauh tetap dipantau agar tidak jatuh lagi. Meskipun demikian dalam rangka menjaga kemandirian tersebut tetap dilakukan pemeliharaan semangat, kondisi, dan kemampuan secara terus menerus supaya tidak mengalami kemunduran.

Sebagai tenaga ahli, fasilitator sudah pasti dituntut untuk selalu trampil melakukan fasilitasi; aktif menciptakan media konsultasi; aktif menjadi mediator; aktif memberikan animasi dan advokasi; dan trampil memfasilitasi proses problem solving (pemecahan masalah). Persoalan yang diungkapkan masyarakat saat problem solving tidak secara otomatis harus dijawab oleh fasilitator tetapi bagaimana fasilitator mendistribusikan dan mengembalikan persoalan dan pertanyaan tersebut kepada semua pihak (peserta atau masyarakat). Upayakan bahwa pendapat masyarakatlah yang mengambil alih keputusan. Hal yang penting juga untuk diperhatikan pelaku pemberdayaan sebagai fasilitator harus dapat mengenali tugasnya secara baik.

Berkaitan dengan tugas pelaku pemberdayaan sebagai fasilitator oleh Parsons, Jorgensen dan Hernandez (1994) memberikan kerangka acuan mengenai tugas sebagai berikut;
  •  mendefenisikan siapa yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan,
  •  mendefenisikan tujuan keterlibatan,
  •  mendorong komunikasi dan relasi, serta menghargai pengalaman dan perbedaan-perbedaan,
  •  memfasilitasi keterikatan dan kualitas sinergi sebuah sistem: menemukan kesamaan dan perbedaan, 
  •  memfasilitasi pendidikan membangun pengetahuan dan keterampilan,
  •  memberikan contoh dan memfasilitasi pemecahan masalah bersama mendorong kegiatan kolektif,
  •  mengidentifikasi masalah-masalah prioritas yang akan dipecahkan bersama dan memfasilitasi penetapan tujuan,
  •  merancang solusi-solusi alternative,
  •  mendorong pelaksanaan tugas, dan,
  •  memecahkan konflik/masalah.


6.      Advokasi dan Pemberdayaan Politik

Sebagaimana telah disinggung diatas, pemberdayaan dapat dilakukan pada segmen yang beragam (multi dimensional), yang mana pemberdayaan tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain. Secara umum, konsep pemberdayaan telah diuraikan di atas. Prinsip-prinsip pemberdayaan memiliki hakekat yang sama, namun dalam hal teknis dan pendekatannya tetap harus dilaksanakan melalui pemahaman kontekstual.

Pemahaman Advokasi bergerak dari definisi yang dilekatkan pada konsep “advokasi”. Definisi ini banyak disesuaikan dengan berbagai jenis pekerjaan yang dilakukan oleh NGO dalam melakukan advokasi. Miller and Convey (1997) menjelaskan bahwa advokasi berkaitan dengan politik dan perubahan, dengan nilai-nilai dan keyakinan-keyakinan, dengan kesadaran dan pengetahuan. Advokasi juga tentang mempengaruhi penguasa terkait masalah yang menyangkut rakyat. Disamping itu, advokasi juga tentang membangun organisasi demokratis yang kuat untuk membuat penguasa bertanggungjawab, serta peningkatan keterampilan dan pengertian rakyat tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja.

Untuk melakukan advokasi, ada 3 konsep terkait yang perlu dicermati, yaitu: legitimasi (siapa yang diwakili oleh organisasi dan bagaimana hubungannya); kredibilitas (seberapa jauh organisasi dapat dipercaya); dan Pertanggungjawaban (bertanggungjawab atas kerjanya). Dalam hal ini, Avina (1993) membagi akuntabilitas/pertanggungjawaban menjadi dua kategori, yaitu (1) akuntabilitas fungsional yang terkait dengan penggunaan sumber daya dan hasil dari kegiatan, dan (2) akuntabilitas strategis yang terkait dengan dampak dari kerja-kerja organisasi; dan kekuasaan (unilateral - memaksa dan otoriter, atau relasional – timbal-balik dan transformasi).

Mengapa advokasi perlu dilakukan? Ini terkait dengan konsep persinggungan antara Negara - Masyarakat sipil – Pasar. Negara dianggap sebagai wilayah publik yang menyentuh semua kehidupan warga Negara, karena semua kebijakan yang mengatur warga ditentukan oleh Negara. Sedangkan pasar adalah mesin ekonomi masyarakat, yang seringkali hanya dikendalikan oleh sekelompok perusahaan besar. Masyarakat sipil, yang dibanyak Negara, adalah aktor yang paling lemah apabila dibandingkan dengan Negara dan Pasar. Sehingga, penetapan keputusan penting tentang masyarakat banyak ditentukan oleh penguasa Negara dan pengusaha besar. Disini, advokasi dibutuhkan oleh masyarakat sipil untuk meningkatkan kekuatannya sehingga mampu mempengaruhi dan menentukan kebijakan publik yang dibuat oleh Negara.

Sementara itu, Pemberdayaan politik tentu saja mempunyai dimensi yang sangat luas. Tetapi dalam konteks ini, pemberdayaan ditempatkan dalam kerangka relasi antara negara dan masyarakat. Melalui kerangka ini, paling tidak, ada empat agenda besar pemberdayaan politik masyarakat, yang akan diuraikan di bawah.

a. Demokratisasi

Demokratisasi adalah perubahan politik dari rezim otoritarian ke rezim demokratis, dan sekaligus sebagai tindakan atau gerakan bersama membangun demokrasi. Dalam konteks ini, pemberdayaan politik sangat terkait dengan demokratisasi sebagai sebuah gerakan atau tindakan membangun demokrasi. Yaitu melembagakan demokrasi prosedural (kelembagaan dan aturan main) dan membangun demokrasi substantif baik budaya demokrasi (civic culture) maupun civil society sebagai sebuah idea. Demokrasi prosedural terkait dengan hubungan antara legislatif, esekutif dan yudikatif; pola-pola penyelesaian ekstraparlementer; pemilihan umum, kepartaian, mekanisme pembuatan kebijakan, konstitusi dan lain-lain. Demokrasi substantif terkait dengan sikap dan perilaku demokrasi seperti toleransi, kebersamaan, partisipasi, kompetensi, civic engagement, solidaritas, trust, keterbukaan, kemitraan, antidiskriminasi, dll.

Kalangan aktivis gerakan civil society, terutama NGO, tidak terlalu berbelit-belit dan rumit memahami dan memperjuangkan demokrasi. Dalam kacamata mereka target demokrasi adalah terbentuknya pemilihan umum yang bebas dan fair, kekebasan warga dan media massa, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, partisipasi warga masyarakat dalam pemerintahan, terjaminnya hak-hak sipil dan politik rakyat, dan lain-lain. Untuk memperjuangkan itu semua, aktivis NGO menempuh jalan menggelar pendidikan politik, membangun organisasi masyarakat sipil, mengembangkan jaringan multiarah, dan sebagainya.

b. Desentralisasi dan Otonomi
Demokratisasi dan desentralisasi merupakan dua sisi dalam sebuah mata uang, yang bersandar pada pinsip pembagian kekuasaan yang ujungnya adalah kedaulatan rakyat. Demokratisasi dan desentralisasi juga terkait dengan semangat membawa negara lebih dekat ke rakyat. Di satu sisi demokratisasi mengharuskan desentralisasi, yaitu devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah lokal (daerah sampai desa), dari negara ke masyarakat.

Desentralisasi mengharuskan pengurangan peran dan intervensi negara ke masyarakat lokal, serta pelibatan secara luas partisipasi masyarakat dalam urusan publik. Desentralisasi yang menghasilkan otonomi (daerah dan desa), memungkinkan masyarakat lokal mengelola pemerintahan sendiri (self-governing), membuat keputusan, mengelola sumberdaya lokal serta menyelesaikan persoalan lokal secara mandiri. Di sisi lain, otonomi (daerah dan desa) harus didukung demokrasi lokal yang kuat, sebab otonomi tanpa demokrasi hanya akan menimbulkan pemindahan sentralisasi maupun korupsi dari pemerintah pusat ke pemerintah lokal. Demokrasi di tingkat lokal, dengan demikian, menuntut transparansi dan akuntabilitas pemerintah lokal, partisipasi masyarakat dan kontrol masyarakat terhadap pemerintah.

Baik demokratisasi dan desentralisasi tentu saja menjadi komitmen kemanusiaan, internasional dan masyarakat lokal. Komitmen dan tekanan global, secara historis, menimbulkan sebuah gelombang desentralisasi politik di seluruh dunia sejak 1970-an. Akan tetapi, gerakan untuk pemindahan kekuasaan menghadapi resistensi yang kuat dari birokrasi pemerintah pusat yang mengakar-kuat, para pejabat nasional yang cemas, ideologi sentralistik dan statis yang masih melekat, dan tradisi historis kekuasaan negara tersentralisir yang berasal dari kekuasaan masa lampau, Di luar rintangan-rintangan ini, pemerintahan lokal yang efektif memerlukan sumber daya untuk menciptakan struktur administrasi dan representasi mereka sendiri dan untuk menyediakan pelayanan yang lebih baik bagi warganya. Sumber daya ini mahal di negara-negara miskin, yang telah merasakan perlunya untuk mengkonsentrasikan kekuasaan dan menerapkan otoritas dalam rangka memicu pembangunan dan menjamin distribusi yang lebih merata.

c.    Pemerintahan yang Baik

Paralel dengan pergeseran pandangan dari pemerintah (government) menuju kepemerintahan (governance), memasuki dekade 1980-an muncul gagasan baru neo-liberal yang populer disebut pemerintahan yang baik (good governance, GG). Konsep good governance menjadi sangat populer digunakan oleh badan-badan donor internasional, yang sekarang diakui sebagai manifesto politik baru. Bank Dunia, misalnya, sangat percaya bahwa di negara-negara Dunia Ketiga, perilaku perburuan rente maupun korupsi kalangan elite justru dibanjiri oleh aliran utang luar negeri, yang menyebabkan memburuknya efektivitas pemerintahan. Analisis Bank Dunia kemudian menekankan pentingnya program governance, yang di dalamnya mencakup kebutuhan akan kepastian hukum, pers yang bebas, penghormatan pada HAM, dan keterlibatan warga negara dalam organisasi-organisasi sukarela. Menurut Lancester (1990), program governance itu memusatkan perhatian pada reduksi besaran organisasi birokrasi pemerintah; privatisasi badan-badan milik negara; dan perbaikan administrasi bantuan keuangan.

d.    Kewarganegaraan (Citizenship)

Kewarganegaraan merupakan sebuah kata kunci dalam konteks kenegaraan (stateness) maupun pemikiran dan praktik demokrasi. Secara ideal, warga negara adalah individu sebagai pribadi yang utuh sebagai anggota komunitas politik demokratis; identitasnya dibentuk dengan hak dan kewajibannya yang dirumuskan komunitas itu. Asal-usul konsep kewarganegaraan berakar sejak zaman Yunani Kuno, yaitu dalam kerangka pemerintahan sendiri (self-governing) komunitas politik yang dibingkai dengan model demokrasi langsung. Kewarganegaraan kuno membayangkan sebuah keseimbangan antara hak dan kewajiban di hadapan hukum dan partisipasi politik. Menjadi warga negara berarti mampu memerintah dan sanggup diperintah.

Era transisi demokratis yang dimulai sejak jatuhnya Soeharto tampaknya membuka langkah awal untuk membangun demokrasi dan membangkitkan isu warga negara yang akan menempatkan setiap individu sebagai pribadi yang utuh. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, era transisi telah menjajikan kebebasan politik yang bisa dinikmati oleh setiap individu. Tetapi isu warga negara tetap saja masih tersimpan karena menonjolnya isu partisipasi massa yang menikmati euphoria politik, yang terus bergulat dengan isu kontestasi politik level elite. Kalangan elite, politisi, intelektual, pengamat politik, pers dan sebagainya, lebih banyak berbicara tentang kontestasi aktor-aktor politik dalam berebut kursi presiden ketimbang berbicara tentang perjuangan hak-hak warga negara. Banyak orang berbicara tentang amandemen UUD 1945 untuk menyempurnakan sistem pemerintahan dan membatasi kekuasaan penguasa, tetapi hampir tidak ada orang yang membicarakan amandemen untuk penguatan hak-hak warga negara.

Karena itu kewarganegaraan yang penuh tidak  diberikan begitu saja oleh negara, melainkan harus diperjuangkan secara total oleh warga negara. Dalam konteks ini, perjuangan atau pemberdayaan kewarganegaraan mengarah pada beberapa isu. Pertama, pemenuhan hak-hak dasar baik sipil, politik, ekonomi dan kultural warga negara maupun komunitas. Menurut T.H Marshall (1950), perjuangan hak-hak dasar ini mempunyai implikasi bagi munculnya demokrasi dan negara kesejahteraan. Kedua, kewarganegaraan terkait dengan partisipasi aktif warga negara, yang oleh Barber (1984), bakal mendorong terbentuknya strong democracy. Kewarganegaraan sebagai partisipasi dapat dilihat sebagai sebuah ekspresi human agency dalam arena politik, atau yang secara luas bisa diartikan bahwa kewarganegaraan sebagai hak memungkinkan rakyat untuk bertindak seperti agen (R. Lister, 1998). Ketiga, kewarganegaraan yang terkait dengan kesalehan sosial (social civility), kesantuan, tanggungjawab sosial (social responsibility) warga, kepercayaan dan kerjasama antarwarga.



B.     ENABLEMENT

Enablement dalam Bahasa Inggris berasal dari kata dasar enable yang berarti mengaktifkan, memungkinkan, membolehkan, mengizinkan dan atau menyanggupkan. Konsep Enablement muncul dan berkembang pada tahun tujuh puluhan di Swedia. Konsep ini berawal dari proses penelitian dan pengembangan pada sebuah perusahaan konstruksi di Swedia, dimana para pekerja melalui serikat buruh sudah dilibatkan untuk merancang sebuah desain produksi dan desain kerja. Pada Tahun 1978, paket Undang-Undang yang memberikan hak yang luas bagi tenaga kerja di Swedia disahkan. Tenaga kerja berhak untuk mempengaruhi proses desain maupun hasilnya dengan tujuan untuk memajukan perusahaan.

Momentum ini menandai konsep empowerment (pemberdayaan) berkembang menjadi enablement (membuat mampu). Jika empowerment lebih banyak dimaknai sebagai distribution of power (pembagian kekuasaan), sedangkan enablement tidak sekedar itu, melainkan juga termasuk collection of knowledge (pengumpulan pengetahuan) untuk menciptakan sesuatu yang lebih baik. Dari sini, kemudian muncul konsep Participative Learning and Action dan konsep Social Learning.

Konsep Enablement pada tahap awal dibangun dengan memberi perhatian kepada hal-hal sebagai berikut: para pelaku/actor (yaitu, pengusaha, pekerja, perwakilan konsumen), modus komunikasi yang mereka gunakan, peran para pelaku, focus desain dan tujuan. Meskipun peran yang begitu kompleks dan mewakili masing-masing kepentingan, desain partisipatif sebagai hasil akhir dari konsep enablement telah menempatkan program pemberdayaan sebagai objek dan dikelola bersama dengan prinsip kesetaraan dan tanggungjawab secara proporsional sesama pelaku.

Konsep enablement pada tahap selanjutnya mengalami pengembangan makna, yaitu Enabling maksudnya menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk  berkembang. Sedangkan perbandingannya dengan empowering, adalah bertujuan untuk memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh rakyat dengan menerapkan langkah-langkah nyata, yakni dengan menampung berbagai masukan dan menyediakan prasarana dan sarana yang diperlukan.










DAFTARKAN EMAILMU UNTUK DAPAT BUKU ATAU ARTIKEL GRATIS

Seorang Manusia Biasa Yang Candu Membaca, Menulis dan Berdiskusi. Berkat Candu Itu Saya Menetapkan Hati Menjadi Blogger. Nice To Meet You Guys..!

0 Response to "Upaya "Empowerment dan Enablement" "

GET NOTIFICATIONS