Upaya "Empowerment dan Enablement"
![]() |
| Upaya Empowerment dan Enablement |
A.
EMPOWERMENT
1.
Pengertian
dan Latar Belakang Sejarah Empowerment
Empowerment yang dalam bahasa Indonesia
berarti “pemberdayaan”, adalah sebuah konsep yang lahir sebagai bagian dari
perkembangan alam pikiran masyarakat kebudayaan Barat, utamanya Eropa. Pemberdayaan
berasal dari kata “daya” yang mendapat awalan “ber” menjadi kata “berdaya”
mengandung arti memiliki atau mempunyai “daya”. Daya artinya kekuatan, berdaya
artinya memiliki kekuatan. Sehingga pemberdayaan artinya membuat sesuatu menjadi
berdaya atau mempunyai daya atau mempunyai kekuatan.
Pemberdayaan dalam bahasa
Indonesia merupakan terjemahan dari empowerment dalam bahasa Inggris.
Pemberdayaan sebagai terjemahan dari empowerment menurut Merrian Webster dalam
Oxford English Dicteonary mengandung dua pengertian: Pertama, to give power or
authority to atau memberi kekuasaan, mengalihkan kekuatan, atau mendelegasikan
otoritas ke pihak lain. Kedua, to give ability to atau to enable yaitu usaha
untuk memberi kemampuan atau keberdayaan (Wrihatnolo dan Dwidjowijoto, 2007:
115).
Dengan mengetahui latar belakang
konsep empowerment dihubungkan
dengan kontekstual yang melahirkannya, diharapkan subtstansi konsep empowerment
dapat dipahami. Konsep empowerment mulai muncul sekitar dekade 70-an dan
terus berkembang hingga 1990-an. (Pranarka & Vidhyandika,1996). Pranarka
dan Vidhyandika (Hikmat, 2004) menjelaskan bahwa konsep pemberdayaan dapat
dipandang sebagai bagian atau sejiwa sedarah dengan aliran yang muncul pada
paruh abad ke-20 yang lebih dikenal sebagai aliran postmodernisme.
Aliran ini menitikberatkan pada sikap dan pendapat yang berorientasi pada
jargon antisistem, antistruktur, dan antideterminisme yang diaplikasikan pada
dunia kekuasaan.
Pemahaman konsep pemberdayaan
oleh masing-masing individu secara selektif dan kritis dirasa penting, karena
konsep ini mempunyai akar historis dari perkembangan alam pikiran masyarakat
dan kebudayaan barat. Prijono Dan Pranarka (1996) membagi dua fase penting
untuk memahami akar konsep pemberdayaan, yakni: pertama, lahirnya Eropa
moderen sebagai akibat dari dan reaksi terhadap alam pemikiran, tata masyarakat
dan tata budaya Abad Pertengahan Eropa yang ditandai dengan gerakan pemikiran
baru yang dikenal sebagai Aufklarung atau Enlightenment, dan kedua,
lahirnya aliran-aliran pemikiran eksistensialisme, phenomenologi, personalisme
yang lebih dekat dengan gelombang Neo-Marxisme, Freudianisme, strukturalisme
dan sebagainya.
Selanjutnya perlu upaya mengakulturasikan konsep
pemberdayaan tersebut sesuai dengan alam pikiran dan kebudayaan Indonesia.
Perkembangan alam pikiran masyarakat dan kebudayaan Barat diawali dengan proses
penghilangan harkat dan martabat manusia (dehumanisasi). Proses penghilangan
harkat dan martabat manusia ini salah satunya banyak dipengaruhi oleh kemajuan
ekonomi dan teknologi yang nantinya dipakai sebagai basis dasar dari kekuasaan (power).
Sistem alternatif memerlukan
proses “empowerwent of the powerless.” Namun empowerment hanya
akan mempunyai arti kalau proses pemberdayaan menjadi bagian dan fungsi dari
kebudayaan, yaitu aktualisasi dan koaktualisasi eksistensi manusia dan bukan
sebaliknya menjadi hal yang destruktif bagi proses aktualisasi dan
koaktualisasi eksistensi manusia (Prijono Dan Pranarka, 1996).
Dalam konteks pembangunan istilah
pemberdayaan pada dasarnya bukanlah istilah baru melainkan sudah sering
dilontarkan semenjak adanya kesadaran bahwa faktor manusia memegang peran
penting dalam pembangunan. Para ilmuwan
sosial dalam memberikan pengertian pemberdayaan mempunyai rumusan yang
berbeda-beda dalam berbagai konteks dan bidang kajian, artinya belum ada
definisi yang tegas mengenai konsep tersebut. Namun demikian, bila dilihat
secara lebih luas, pemberdayaan sering disamakan dengan perolehan daya,
kemampuan dan akses terhadap sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh
karena itu, pemahaman mendalam tentang pengertian pemberdayaan menuntut kajian
beberapa pendapat para ilmuwan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan
masyarakat, sebagai berikut:
§
Carlzon
dan Macauley sebagaimana di kutip oleh Wasistiono (1998 :46) mengemukakan bahwa
yang dimaksud dengan pemberdayaan adalah: “membebaskan seseorang dari kendali
yang kaku, dan memberi orang kebebasan untuk bertanggung jawab terhadap
ide-idenya, keputusan-keputusannya dan tindakan-tindakannya.”
§
Carver
dan Clatter Back/ dalam sumber yang sama (1995 : 12) mendefinisikan
pemberdayaan adalah “ upaya memberi keberanian dan kesempatan pada individu
untuk mengambil tanggungjawab perorangan guna meningkatkan dan memberikan
kontribusi pada tujuan organisasi.”
§
Shardlow
(1998 : 32) mengatakan pada intinya: “ pemberdayaan membahas bagaimana
individu, kelompok ataupun komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka
sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka”
§
Robinson
(1994) menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah suatu proses pribadi dan sosial;
suatu pembebasan kemampuan pribadi, kompetensi, kreatifitas dan kebebasan
bertindak.
§
Ife
(1995) mengemukakan bahwa pemberdayaan mengacu pada kata “empowerment,” yang
berarti memberi daya, memberi ”power” (kuasa), kekuatan, kepada pihak
yang kurang berdaya. Segala potensi yang dimiliki oleh pihak yang kurang
berdaya itu ditumbuhkan, diaktifkan, dikembangkan sehingga mereka memiliki
kekuatan untuk membangun dirinya. Pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan
masyarakat menekankan kemandirian masyarakat itu sebagai suatu sistem yang
mampu mengorganisir dirinya.
§
Payne
(1997) menjelaskan bahwa pemberdayaan pada hakekatnya bertujuan untuk
membantu klien mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil
keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri klien
tersebut, termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan
tindakan.
§
Paul
(1987) menyatakan bahwa pemberdayaan berarti pembagian kekuasaan yang adil
sehuingga meningkatkan kesadaran politis kekuasaan kelompok yang lemah serta
memperbesar pengaruh mereka terhadap proses dan hasil-hasil pembangunan.
§
Rappaport
(1987) mengatakan bahwa pemberdayaan diartikan sebagai pemahaman secara
psikologis pengaruh kontrol individu terhadap keadaan sosial, kekuatan politik
dan hak-haknya.
§
MacArdle
(1989) mengartikan pemberdayaan sebagai proses pengambilan keputusan oleh
orang-orang secara konsekuen melaksanakan keputusan itu. Orang-orang yang telah
mencapai tujuan kolektif diberdayakan melalui kemandiriannya, bahkan merupakan “keharusan”
untuk lebih diberdayakan melalui usaha mereka sendiri dan akumulasi
pengetahuan, ketrampilan serta sumber lainnya dalam rangka mencapai tujuan
tanpa tergantung pada pertolongan dari hubungan eksternal.
§
Pemberdayaan
dapat diartikan sebagai suatu pelimpahan atau pemberian kekuatan (power) yang
akan menghasilkan hierarki kekuatan dan ketiadaan kekuatan, seperti yang
dikemukakan Simon (1990) dalam tulisannya tentang Rethinking Empowerment.
Simon menjelaskan bahwa pemberdayaan suatu aktivitas refleksi, suatu proses
yang mampu diinisiasikan dan dipertahankan hanya oleh agen atau subyek yang
mencari kekuatan atau penentuan diri sendiri (selfdetermination).
§
Sementara
proses lainnya hanya dengan memberikan iklim, hubungan, sumber-sumber dan
alat-alat prosedural yang melaluinya masyarakat dapat meningkatkan
kehidupannya. Pemberdayaan merupakan sistem yang berinteraksi dengan lingkungan
sosial dan fisik. Dengan demikian pemberdayaan bukan merupakan upaya pemaksaan
kehendak, proses yang dipaksakan, kegiatan untuk kepentingan pemrakarsa dari
luar, keterlibatan dalam kegiatan tertentu saja, dan makna-makna lain yang
tidak sesuai dengan pendelegasian kekuasaan atau kekuatan sesuai potensi yang
dimiliki masyarakat.
§
Sulistiyani
(2004) menjelaskan lebih rinci bahwa secara etimologis pemberdayaan berasal
dari kata dasar "daya" yang berarti kekuatan atau kemampuan. Bertolak
dari pengertian tersebut, maka pemberdayaan dimaknai sebagai proses untuk
memperoleh daya, kekuatan atau kemampuan, dan atau proses pemberian daya,
kekuatan atau kemampuan dari pihak yang memiliki daya kepada pihak yang kurang
atau belum berdaya.
Berdasarkan beberapa pengertian
pemberdayaan yang dikemukakan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pada
hakekatnya pemberdayaan adalah suatu proses dan upaya untuk memperoleh atau
memberikan daya, kekuatan atau kemampuan kepada individu dan masyarakat lemah
agar dapat mengidentifikasi, menganalisis, menetapkan kebutuhan dan potensi
serta masalah yang dihadapi dan sekaligus memilih alternatif pemecahnya dengan
mengoptimalkan sumberdaya dan potensi yang dimiliki secara mandiri.
Pemberdayaan sebagai proses
menunjuk pada serangkaian tindakan yang dilakukan secara sistematis dan
mencerminkan pentahapan kegiatan atau upaya mengubah masyarakat yang kurang
atau belum berdaya, berkekuatan, dan berkemampuan menuju keberdayaan.
Makna "memperoleh"
daya, kekuatan atau kemampuan menunjuk pada sumber inisiatif dalam rangka
mendapatkan atau meningkatkan daya, kekuatan atau kemampuan sehingga memiliki
keberdayaan. Kata "memperoleh" mengindikasikan bahwa yang menjadi
sumber inisiatif untuk berdaya berasal dari masyarakat itu sendiri. Oleh karena
itu, masyarakat harus menyadari akan perlunya memperoleh daya atau kemampuan.
Makna kata "pemberian" menunjukkan bahwa sumber inisiatif bukan dari
masyarakat. Inisiatif untuk mengalihkan daya, kemampuan atau kekuatan adalah
pihak-pihak lain yang memiliki kekuatan dan kemampuan, misalnya pemerintah atau
agen-agen pembangunan lainnya.
2.
Aspek Pemberdayaan
Dalam
kaitannya dengan kekuasaan, pemberdayaan dapat ditinjau dari tiga sudut
pandangan. Pandangan pertama, pemberdayaan adalah penghancuran kekuasaan atau power
to nobody. Pandangan ini mendasarkan alasannya pada sifat kekuasaan yang telah mengalienasi
manusia dan telah menghilangkan eksistensi manusia seutuhnya. Pandangan kedua
adalah power to everybody atau kekuasaan harus didistribusikan ke semua orang.
Kekuasaan yang berada pada salah seorang atau segelintir pihak cenderung
disalahgunakan. Pandangan terakhir adalah memberikan penguatan pada yang lemah
tanpa menghancurkan yang kuat. Pandangan inilah adalah pandangan yang paling
moderat dibanding pandangan lainnya. Kekuasaan yang dihancurkan adalah kemustahilan,
sedangkan kekuasaan yang diberikan pada setiap orang tentu akan menimbulkan
kerusuhan dan anarki. Oleh sebab itu, pandangan ketiga yang paling realistis
yaitu power to powerless (Wrihatnolo dan Dwidjowijoto, 2007: 118 – 119).
Konsep
pemberdayaan muncul karena dua premis mayor, yaitu adanya kegagalan dan
harapan. Kegagalan dalam hal ini berarti gagalnya pembangunan, khususnya di
negara-negara dunia ketiga, untuk memecahkan permasalahan kemiskinan dan
lingkungan. Malahan, pembangunan yang selama ini terjadi dituding telah
memperparah kondisi yang ada dengan tingkat kemiskinan dan kerusakan lingkungan
yang semakin meninggi. Pada saat yang sama, muncul harapan karena hadirnya
alternatif-aternatif pembangunan yang memasukan nilai-nilai demokrasi, kesadaran
ekologi, gender, persamaan hak, dan konsep pembangunan yang berkelanjutan.
Kegagalan dan harapan adalah cermin dari nilai moral dan nilai-nilai normatif.
Gejala dan harapan sangat dirasakan pada tingkat individu dan masyarakat. Oleh
sebab itu, seperti kata John Friedmann, pemberdayaan masyarakat pada hakikatnya
adalah nilai kolektif pemberdayaan individual (Wrihatnolo dan
Dwidjowijoto, 2007: 59).
Pemberdayaan
masyarakat mendapat tempat dalam penerapan pembangunan karena sejatinya
pembangunan berarti “perbaikan masyarakat”. Untuk itu, pembangunan yang
benar adalah dikerjakan oleh masyarakat dan bukan dikerjakan untuk masyarakat.
Pembangunan bisa dikoordinir oleh pemerintah dan agen-agen pemberi bantuan
resmi dengan segala kelengkapan mreka seperti kelembagaan, infrastruktur,
pelayanan, dan dukungan. Namun pembangunan harus dicapai oleh masyarakat itu
sendiri. Pembangunan bukan berupa komoditas yang bisa ditimbang dan diukur
dengan angka statistik GNP. Pembangunan merupakan proses perubahan yang membuat
masyarakat terlibat, bertanggung jawab, dan menyadarai potensi yang
mereka miliki (Clark, 1995: 29).
Penerapan
pemberdayaan masyarakat paling banyak digunakan di sektor ekonomi, khususnya
yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan. Empat jalur strategis yang
digunakan dalam pemberdayaan masyarakat, yaitu perluasan kesempatan, penguatan
kelembagaan, peningkatan kapasitas, dan perlindungan sosial.
Perluasan
kesempatan ditujukan untuk menciptakan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik,
dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin memperoleh kesempatan
seluas-luasnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan taraf hidup
secara berkelanjutan. Penguatan kelembagaan untuk menjamin semua masyarakat
miskin untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik yang menjamin
perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar secara berkelanjutan. Penguatan
kapasitas ditujukan untuk mengembangkan kemampuan berusaha agar dapat
memanfaatkan potensi yang ada di sekitar. Terakhir, perlindungan sosial
ditujukan khususnya pada kelompok-kelompok yang rentan (anak-anak, perempuan,
orang tua, orang berkebutuhan khusus, dll) dan ditujukan pada masyarakat yang
baru terkena bencana alam, resesi ekonomi, dan konflik sosial (Wrihatnolo
dan Dwidjowijoto, 2007: 33 – 34). Atau pada kondisi yang umum,
pemberdayaan masyarakat harus meliputi enabling (menciptakan suasana
kondusif), empowering (penguatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat), protecting
(perlindungan dan keadilan), supporting (bimbingan dan dukungan), foresting
(memelihara kondusi yang kondusif tetap seimbang) (Wrihatnolo dan
Dwidjowijoto, 2007: 117).
Pemberdayaan
masyarakat jika dipilah berdasarkan pada tingkatan apa bekerjanya, maka akan
diperoleh tiga tingkatan. Tingkatan pertama, pemberdayaan masyarakat berkutat di
“ranting dan daun” atau pemberdayaan konformis. Pada tingkatan ini,
pemberdayaan masyarakat lebih bersifat karikatif dan sinterklas, bentuknya
adalah memberikan bantuan dalam bentuk modal maupun sudsidi. Struktur sosial,
politik, dan ekonomi dilihat sebagai sesuatu yang sudah ada.
Tingkatan
kedua berada pada “batang” atau pemberdayaan reformis. Pada tingkatan ini
melihat akar permasalahan ada pada implementasi di lapangan dan
operasionalisasi dari kebijakan. Struktur sosial, politik, dan ekonomi tidak dianggap
masalah. Sedangkan, tingkatan terakhir terletak pada level “akar” atau
pemberdayaan struktural. Masalah utama bagi tingkatan ini terletak pada
struktur sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang menyebabkan pihak yang lemah
semakin melemah. Oleh sebab itu, tingkatan ini beranggapan harus dilakukan
transformasi struktural. Penilaian secara umum, pemberdayaan yang banyak
terjadi adalah pemberdayaan konformis, tingkat pertama. Sedikit yang menyentuh
pada tingkatan kedua. (Wrihatnolo dan Dwidjowijoto, 2007: 119 – 121).
Berdasarkan
tiga tipe di atas, pemberdayaan masyarakat misalnya di bidang ekonomi rakyat
cenderung berada pada tipe reformis. Pijakan tipe reformis ini adalah
developmentalis dengan ideologi modernisasi. Perbaikan kemiskinan diselesaikan
misalnya dengan penyelenggaran pelatihan untuk meningkatkan kapasitas,
membangun komunitas perekonomian rakyat, pendampingan, dan perbaikan etos kerja
(Nainggolan, 2004: 109).
Pemberdayaan
masyarakat memiliki tiga sisi yaitu penyadaran, pembangunan kapasitas, dan
pendayaan. Pada sisi pertama, penyadaran, target masyarakat diberikan
pemahaman-pemahan tentang hak-hak yang seharusya dimiliki. Kegiatan yang dapat
dilakukan pada tahapan ini adalah memberikan pengetahuan yang bersifat kognisi,
kepercayaan, dan penyembuhan. Sisi kedua adalah peningkatan kapasitas atau
memberikan kemampuan. Peningkatan kapasitas terdiri dari tiga jenis yaitu
manusia, organisasi, dan sistem nilai. Sisi terakhir adalah pendayaan.
Memberikan daya, kekuasaan, otoritas, atau peluang (Wrihatnolo dan
Dwidjowijoto, 2007: 3 – 6).
3.
Proses Pemberdayaan
Pranarka & Vidhyandika (1996)
menjelaskan bahwa ”proses pemberdayaan” mengandung dua kecenderungan. Pertama,
proses pemberdayaan yang menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan
sebagian kekuatan, kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu
lebih berdaya.
Kecenderungan pertama tersebut
dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan. Sedangkan
kecenderungan kedua atau kecenderungan sekunder menekankan pada proses
menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau
keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya melalui proses
dialog”.
Pendapat lain, Kartasasmita
(1995) menyatakan bahwa proses pemberdayaan dapat dilakukan melalui tiga proses
yaitu: Pertama: Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi
masyarakat berkembang (enabling). Titik tolaknya adalah bahwa setiap
manusia memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Artinya tidak ada sumberdaya
manusia atau masyarakat tanpa daya. Dalam konteks ini, pemberdayaan adalah
membangun daya, kekuatan atau kemampuan, dengan mendorong (encourage)
dan membangkitkan kesadaran (awareness) akan potensi yang dimiliki serta
berupaya mengembangkannya. Kedua, memperkuat potensi atau daya yang
dimiliki oleh masyarakat (empo-wering), sehingga diperlukan langkah yang
lebih positif, selain dari iklim atau suasana. Ketiga, memberdayakan
juga mengandung arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang
lemah menjadi bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaannya dalam
menghadapi yang kuat.
Proses pemberdayaan warga
masyarakat diharapkan dapat menjadikan masyarakat menjadi lebih berdaya
berkekuatan dan berkemampuan. Kaitannya dengan indikator masyarakat berdaya, Sumardjo
(1999) menyebutkan ciri-ciri warga masyarakat berdaya yaitu:
a. mampu memahami diri dan
potensinya, mampu merencanakan (mengantisipasi kondisi perubahan ke depan),
b. mampu mengarahkan dirinya
sendiri,
c. memiliki kekuatan untuk
berunding,
d. memiliki bargaining power yang
memadai dalam melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, dan,
e. bertanggungjawab atas
tindakannya.
Slamet (2003) menjelaskan lebih
rinci bahwa yang dimaksud dengan masyarakat berdaya adalah masyarakat yang
tahu, mengerti, faham termotivasi, berkesempatan, memanfaatkan peluang,
berenergi, mampu bekerjasama, tahu berbagai alternative, mampu mengambil
keputusan, berani mengambil resiko, mampu mencari dan menangkap informasi dan
mampu bertindak sesuai dengan situasi. Proses pemberdayaan yang melahirkan
masyarakat yang memiliki sifat seperti yang diharapkan harus dilakukan secara
berkesinambungan dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat secara
bertanggungjawab.
Sementara itu, Adi (2003)
menyatakan bahwa meskipun proses pemberdayaan suatu masyarakat merupakan suatu
proses yang berkesinambungan, namun dalam implementasinya tidak semua yang
direncanakan dapat berjalan dengan mulus dalam pelaksanaannya. Tak jarang ada
kelompok-kelompok dalam komunitas yang melakukan penolakan terhadap ”pembaharuan”
ataupun inovasi yang muncul.
Menurut Watson (Adi, 2003),
beberapa kendala (hambatan) dalam pembangunan masyarakat, baik yang berasal
dari kepribadian individu maupun berasal dari sistem sosial:
- Berasal dari Kepribadian Individu; kestabilan (Homeostatis), kebiasaan (Habit), seleksi Ingatan dan Persepsi (Selective Perception and Retention), ketergantungan (Depedence), Super-ego, yang terlalu kuat, cenderung membuat seseorang tidak mau menerima pembaharuan, dan rasa tak percaya diri (self-Distrust).
- Berasal dari Sistem Sosial; kesepakatan terhadap norma tertentu (Conformity to Norms), yang ”mengikat” sebagian anggota masyarakat pada suatu komunitas tertentu, kesatuan dan kepaduan sistem dan budaya (Systemic and Cultural Coherence), kelompok kepentingan (vested Interest), hal yang bersifat sacral (The Sacrosanct), dan penolakan terhadap ”Orang Luar” (Rejection of Outsiders)
4.
Tujuan dan Tahapan Pemberdayaan Masyarakat
Jamasy
(2004) mengemukakan bahwa konsekuensi dan tanggungjawab utama dalam program
pembangunan melalui pendekatan pemberdayaan adalah masyarakat berdaya atau
memiliki daya, kekuatan atau kemampuan. Kekuatan yang dimaksud dapat dilihat
dari aspek fisik dan material, ekonomi, kelembagaan, kerjasama, kekuatan
intelektual dan komitmen bersama dalam menerapkan prinsip-prinsip pemberdayaan.
Kemampuan
berdaya mempunyai arti yang sama dengan kemandirian masyarakat. Salah satu cara
untuk meraihnya adalah dengan membuka kesempatan bagi seluruh komponen
masyarakat dalam tahapan program pembangunan. Setiap komponen masyarakat selalu
memiliki kemampuan atau yang disebut potensi. Keutuhan potensi ini akan dapat
dilihat apabila di antara mereka mengintegrasikan diri dan bekerja sama untuk
dapat berdaya dan mandiri.
Terkait
dengan tujuan pemberdayaan, Sulistiyani (2004) menjelaskan bahwa tujuan yang
ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan
masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir,
bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. Kemandirian masyarakat
merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan
kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat
demi mencapai pemecahan masalah-masalah yang dihadapi dengan mempergunakan
daya/kemampuan yang dimiliki. Daya kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan
kognitif, konatif, psikomotorik dan afektif serta sumber daya lainnya yang
bersifat fisik/material.
Kondisi
kognitif pada hakikatnya merupakan kemampuan berpikir yang dilandasi oleh
pengetahuan dan wawasan seseorang dalam rangka mencari solusi atas permasalahan
yang dihadapi. Kondisi konatif merupakan suatu sikap perilaku masyarakat yang
terbentuk dan diarahkan pada perilaku yang sensitif terhadap nilai-nilai
pemberdayaan masyarakat. Kondisi afektif adalah merupakan perasaan yang
dimiliki oleh individu yang diharapkan dapat diintervensi untuk mencapai
keberdayaan dalam sikap dan perilaku. Kemampuan psikomotorik merupakan
kecakapan keterampilan yang dimiliki masyarakat sebagai upaya mendukung masyarakat
dalam rangka melakukan aktivitas pembangunan.
Terjadinya
keberdayaan pada empat aspek tersebut (kognitif, konatif, afektif dan
psikomotorik) akan dapat memberikan kontribusi pada terciptanya kemandirian
masyarakat yang dicita-citakan. Karena dengan demikian, dalam masyarakat akan
terjadi kecukupan wawasan, yang dilengkapi dengan kecakapan keterampilan yang
memadai, diperkuat oleh rasa memerlukan pembangunan dan perilaku sadar akan
kebutuhannya.
Kemandirian
masyarakat dapat dicapai tentu memerlukan sebuah proses belajar. Masyarakat
yang mengikuti proses belajar yang baik, secara bertahap akan memperoleh daya,
kekuatan atau kemampuan yang bermanfaat dalam proses pengambilan keputusan
secara mandiri.
Sebagaimana
dikemukakan oleh Montagu & Matson (Suprijatna, 2000) yang mengusulkan
konsep The Good Community and Competency yang meliputi sembilan
konsep komunitas yang baik dan empat komponen kompetensi masyarakat. The
Good Community and Competency itu adalah;
- setiap anggota masyarakat berinteraksi satu sama lain berdasarkan hubungan pribadi atau kelompok;
- komunitas memiliki kebebasan atau otonomi, yaitu memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengurus kepentingannya sendiri secara mandiri dan bertanggung jawab;
- memiliki vialibilitas yaitu kemampuan memecahkan masalah sendiri;
- distribusi kekuasaan secara adil dan merata sehingga setiap orang mempunyai berkesempatan dan bebas memiliki serta menyatakan kehendaknya;
- kesempatan setiap anggota masyarakat untuk berpartsipasi aktif untuk kepentingan bersama;
- komunitas memberi makna kepada anggota;
- adanya heterogenitas/beda pendapat;
- pelayanan masyarakat ditempatkan sedekat dan secepat mungkin kepada yang berkepentingan; dan
- adanya konflik dan manajemen konflik.
Melengkapi
sebuah komunitas yang baik perlu ditambahkan kompetensi yang harus dimiliki
masyarakat yaitu, sebagai berikut:
- mampu mengidentifikasi masalah dan kebutuhan komunitas,
- mampu mencapai kesempatan tentang sasaran yang hendak dicapai dalam skala prioritas,
- mampu menemukan dan menyepakati cara dan alat mencapai sasaran yang telah disetujui, dan,
- mampu bekerjasama dalam bertindak mencapai tujuan.
Kompetensi-kompetensi
tersebut merupakan kompetensi pendukung untuk mengantarkan masyarakat agar
mampu memikirkan, mencari dan menentukan solusi yang terbaik dalam pembangunan
sosial. Pembentukan masyarakat yang memiliki kemampuan yang memadai untuk
memikirkan dan menentukan solusi yang terbaik dalam pembangunan tentunya tidak
selamanya harus dibimbing, diarahkan dan difasilitasi. Berkaitan dengan hal ini,
Sumodiningrat (2000) menjelaskan bahwa pemberdayaan tidak bersifat selamanya,
melainkan sampai target masyarakat mampu untuk mandiri, dan kemudian dilepas
untuk mandiri, meskipun dari jauh tetap dipantau agar tidak jatuh lagi.
Berdasarkan pendapat Sumodiningrat berarti pemberdayaan melalui suatu masa
proses belajar, hingga mencapai status mandiri.
Proses belajar dalam rangka
pemberdayaan masyarakat berlangsung secara bertahap, yaitu:
- tahap penyadaran dan pembentukan perilaku menuju perilaku sadar dan peduli, sehingga yang bersangkutan merasa membutuhkan peningkatan kapasitas diri,
- tahap transformasi kemampuan berupa wawasan berpikir atau pengetahuan, kecakapan-keterampilan agar dapat mengambil peran di dalam pembangunan, dan,
- tahap peningkatan kemampuan intelektual, kecakapan-keterampilan sehingga terbentuk inisiatif, kreatif dan kemampuan inovatif untuk mengantarkan pada kemandirian (Sulistiyani, 2004).
Tahap
pertama atau tahap penyadaran dan pembentukan perilaku merupakan tahap
persiapan dalam proses pemberdayaan. Pada tahap ini pelaku pemberdayaan
berusaha menciptakan prakondisi, supaya dapat memfasilitasi berlangsungnya
proses pemberdayaan yang efektif. Apa yang diintervensi dalam masyarakat
sesungguhnya lebih pada kemampuan afektifnya untuk mencapai kesadaran konatif
yang diharapkan agar masyarakat semakin terbuka dan merasa membutuhkan
pengetahuan dan keterampilan untuk memperbaiki kondisinya.
Pada
tahap kedua yaitu proses transformasi pengetahuan, pengalaman dan keterampilan
dapat berlangsung baik, demokratis, efektif dan efisien, jika tahap pertama
telah terkondisi. Masyarakat akan menjalani proses belajar tentang pengetahuan
dan kecakapan-keterampilan yang memiliki relevansi dengan apa yang menjadi
tuntutan kebutuhan jika telah menyadari akan pentingnya peningkatan kapasitas.
Keadaan ini akan menstimulasi terjadinya keterbukaan wawasan dan penguasaan
keterampilan dasar yang mereka butuhkan. Pada tahap ini masyarakat hanya dapat
berpartisipasi pada tingkat yang rendah, yaitu sekedar menjadi pengikut/obyek
pembangunan saja, belum menjadi subyek pembangunan.
Tahap
ketiga adalah merupakan tahap pengayaan atau peningkatan intelektualitas dan
kecakapan-keterampilan yang diperlukan, supaya mereka dapat membentuk kemampuan
kemandirian. Kemandirian tersebut ditandai oleh kemampuan masyarakat di dalam
membentuk inisiatif, melahirkan kreasi-kreasi, dan melakukan inovasi-inovasi di
dalam lingkungannya. Apabila masyarakat telah mencapai tahap ketiga ini maka
masyarakat dapat secara mandiri melakukan pembangunan. Dalam konsep pembangunan
masyarakat pada kondisi seperti ini seringkali didudukkan sebagai subyek
pembangunan atau pemeran utama. Pemerintah tinggal menjadi fasilitator saja.
5.
Kemampuan Pelaku Pemberdayaan
Tujuan
pemberdayaan adalah membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri.
Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan
apa yang mereka lakukan. Kemandirian masyarakat adalah merupakan suatu kondisi
yang dialami oleh masyarakat dan ditandai kemampuan memikirkan, memutuskan
serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah
yang dihadapi dengan mempergunakan daya, kekuatan atau kemampuan yang dimiliki.
Daya, kekuatan atau kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan kognitif, konatif,
psikomotorik dan afektif serta sumber daya lainnya yang bersifat
fisik-material.
Pencapaian
tujuan tersebut tentu tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi membutuhkan
upaya dan kerja keras yang serius dari semua pihak yang dalam pembahasan ini
disebut sebagai pelaku pemberdayaan. Pelaku pemberdayaan harus dapat berperan
sebagai motivator, mediator dan fasilitator yang baik.
Pada
era reformasi dan desentralisasi saat ini tuntutan terhadap pelaku pemberdayaan
yang memiliki kemampuan yang memadai semakin menguat. Pelaku pemberdayaan tidak
hanya dituntut untuk memperkaya pengetahuannya, melainkan mereka dituntut
meningkatkan ketrampilannya dalam mendesain program pemberdayaan. Lantas muncul
pertanyaan, kemampuan seperti apa yang harus dimiliki oleh pelaku pemberdayaan?.
Tjokrowinoto (2001) menawarkan lima bentuk kemampuan yang dianggapnya sangat
relevan dengan kualitas pelaku pemberdayaan, yakni:
1. kemampuan untuk melihat
peluang-peluang yang ada,
2. kemampuan untuk mengambil
keputusan dan langkah-langkah yang dianggap prioritas dengan mengacu pada visi,
misi dan tujuan yang ingin dicapai,
3. kemampuan mengidentifikasikan
subjek-subjek yang mempunyai potensi memberikan input dan sumber bagi proses
pembangunan,
4. kemampuan menjual inovasi dan
memperluas wilayah penerimaan program-program yang diperuntukkan bagi kaum
miskin; dan,
5. kemampuan memainkan peranan
sebagai fasilitator atau meningkatkan kemampuan masyarakat untuk tumbuh
berkembang dengan kekuatan sendiri.
Keterpaduan
kelima kemampuan pelaku pemberdayaan tersebut patut dijadikan rujukan atau
pedoman oleh seluruh unsur stakeholders, terutama yang mempunyai
tanggung jawab langsung terhadap keberhasilan pembangunan dan penanggulangan
kemiskinan. Namun dukungan kelima kemampuan ini pun tidak akan berarti kalau
tidak disertai dengan sikap perilaku adil dan komitmen yang kuat. Jamasy (2004)
menambahkan bahwa ada tujuh syarat kemampuan umum yang harus dimiliki pelaku
pemberdayaan dan kesemuanya harus terefleksi dalam kegiatan aksi program, yakni
kemampuan untuk:
- mempertahankan keadilan,
- mempertahankan kejujuran,
- melakukan problem solving,
- mempertahankan misi,
- memfasilitasi,
- menjual inovasi, dan,
- fasilitasi yang bertumpu pada kekuatan masyarakat sendiri.
Keberhasilan pelaku pemberdayaan
dalam memfasilitasi proses pemberdayaan juga dapat diwujudkan melalui
peningkatan partisipasi aktif masyarakat. Fasilitator harus trampil mengintegrasikan
tiga hal penting yakni: optimalisasi fasilitasi, waktu yang disediakan, dan
optimalisasi partisipasi masyarakat. Masyarakat pada saat menjelang batas waktu
harus diberi kesempatan agar siap melanjutkan program pembangunan secara
mandiri. Sebaliknya, fasilitator harus mulai mengurangi campur tangan secara
perlahan. Tanamkan kepercayaan pada masyarakat yang selanjutnya akan mengelola
program.
Berkaitan dengan jangka waktu
keterlibatan fasilitator (pelaku pemberdayaan) dalam mengawal proses
pemberdayaan terhadap warga masyarakat, Sumodiningrat (2000) menjelaskan bahwa,
pemberdayaan tidak bersifat selamanya, melainkan sampai target masyarakat mampu
mandiri, dan kemudian dilepas untuk mandiri, meskipun dari jauh tetap dipantau
agar tidak jatuh lagi. Meskipun demikian dalam rangka menjaga kemandirian
tersebut tetap dilakukan pemeliharaan semangat, kondisi, dan kemampuan secara
terus menerus supaya tidak mengalami kemunduran.
Sebagai tenaga ahli, fasilitator
sudah pasti dituntut untuk selalu trampil melakukan fasilitasi; aktif
menciptakan media konsultasi; aktif menjadi mediator; aktif memberikan animasi
dan advokasi; dan trampil memfasilitasi proses problem solving (pemecahan
masalah). Persoalan yang diungkapkan masyarakat saat problem solving tidak
secara otomatis harus dijawab oleh fasilitator tetapi bagaimana fasilitator
mendistribusikan dan mengembalikan persoalan dan pertanyaan tersebut kepada
semua pihak (peserta atau masyarakat). Upayakan bahwa pendapat masyarakatlah
yang mengambil alih keputusan. Hal yang penting juga untuk diperhatikan pelaku
pemberdayaan sebagai fasilitator harus dapat mengenali tugasnya secara baik.
Berkaitan dengan tugas pelaku
pemberdayaan sebagai fasilitator oleh Parsons, Jorgensen dan Hernandez (1994)
memberikan kerangka acuan mengenai tugas sebagai berikut;
- mendefenisikan siapa yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan,
- mendefenisikan tujuan keterlibatan,
- mendorong komunikasi dan relasi, serta menghargai pengalaman dan perbedaan-perbedaan,
- memfasilitasi keterikatan dan kualitas sinergi sebuah sistem: menemukan kesamaan dan perbedaan,
- memfasilitasi pendidikan membangun pengetahuan dan keterampilan,
- memberikan contoh dan memfasilitasi pemecahan masalah bersama mendorong kegiatan kolektif,
- mengidentifikasi masalah-masalah prioritas yang akan dipecahkan bersama dan memfasilitasi penetapan tujuan,
- merancang solusi-solusi alternative,
- mendorong pelaksanaan tugas, dan,
- memecahkan konflik/masalah.
6. Advokasi dan Pemberdayaan Politik
Sebagaimana
telah disinggung diatas, pemberdayaan dapat dilakukan pada segmen yang beragam
(multi dimensional), yang mana pemberdayaan tersebut memiliki keterkaitan satu
sama lain. Secara umum, konsep pemberdayaan telah diuraikan di atas. Prinsip-prinsip
pemberdayaan memiliki hakekat yang sama, namun dalam hal teknis dan pendekatannya
tetap harus dilaksanakan melalui pemahaman kontekstual.
Pemahaman Advokasi bergerak dari
definisi yang dilekatkan pada konsep “advokasi”. Definisi ini banyak
disesuaikan dengan berbagai jenis pekerjaan yang dilakukan oleh NGO dalam
melakukan advokasi. Miller and Convey (1997) menjelaskan bahwa advokasi
berkaitan dengan politik dan perubahan, dengan nilai-nilai dan
keyakinan-keyakinan, dengan kesadaran dan pengetahuan. Advokasi juga tentang
mempengaruhi penguasa terkait masalah yang menyangkut rakyat. Disamping itu,
advokasi juga tentang membangun organisasi demokratis yang kuat untuk membuat
penguasa bertanggungjawab, serta peningkatan keterampilan dan pengertian rakyat
tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja.
Untuk
melakukan advokasi, ada 3 konsep terkait yang perlu dicermati, yaitu:
legitimasi (siapa yang diwakili oleh organisasi dan bagaimana hubungannya);
kredibilitas (seberapa jauh organisasi dapat dipercaya); dan Pertanggungjawaban
(bertanggungjawab atas kerjanya). Dalam hal ini, Avina (1993) membagi
akuntabilitas/pertanggungjawaban menjadi dua kategori, yaitu (1) akuntabilitas
fungsional yang terkait dengan penggunaan sumber daya dan hasil dari kegiatan,
dan (2) akuntabilitas strategis yang terkait dengan dampak dari kerja-kerja
organisasi; dan kekuasaan (unilateral - memaksa dan otoriter, atau relasional –
timbal-balik dan transformasi).
Mengapa
advokasi perlu dilakukan? Ini terkait dengan konsep persinggungan antara Negara
- Masyarakat sipil – Pasar. Negara dianggap sebagai wilayah publik yang menyentuh
semua kehidupan warga Negara, karena semua kebijakan yang mengatur warga
ditentukan oleh Negara. Sedangkan pasar adalah mesin ekonomi masyarakat, yang
seringkali hanya dikendalikan oleh sekelompok perusahaan besar. Masyarakat
sipil, yang dibanyak Negara, adalah aktor yang paling lemah apabila
dibandingkan dengan Negara dan Pasar. Sehingga, penetapan keputusan penting
tentang masyarakat banyak ditentukan oleh penguasa Negara dan pengusaha besar.
Disini, advokasi dibutuhkan oleh masyarakat sipil untuk meningkatkan
kekuatannya sehingga mampu mempengaruhi dan menentukan kebijakan publik yang
dibuat oleh Negara.
Sementara itu,
Pemberdayaan politik tentu saja mempunyai dimensi yang sangat luas. Tetapi
dalam konteks ini, pemberdayaan ditempatkan dalam kerangka relasi antara negara
dan masyarakat. Melalui kerangka ini, paling tidak, ada empat agenda besar
pemberdayaan politik masyarakat, yang akan diuraikan di bawah.
a. Demokratisasi
Demokratisasi adalah perubahan politik dari rezim otoritarian ke rezim demokratis, dan sekaligus sebagai tindakan atau gerakan bersama membangun demokrasi. Dalam konteks ini, pemberdayaan politik sangat terkait dengan demokratisasi sebagai sebuah gerakan atau tindakan membangun demokrasi. Yaitu melembagakan demokrasi prosedural (kelembagaan dan aturan main) dan membangun demokrasi substantif baik budaya demokrasi (civic culture) maupun civil society sebagai sebuah idea. Demokrasi prosedural terkait dengan hubungan antara legislatif, esekutif dan yudikatif; pola-pola penyelesaian ekstraparlementer; pemilihan umum, kepartaian, mekanisme pembuatan kebijakan, konstitusi dan lain-lain. Demokrasi substantif terkait dengan sikap dan perilaku demokrasi seperti toleransi, kebersamaan, partisipasi, kompetensi, civic engagement, solidaritas, trust, keterbukaan, kemitraan, antidiskriminasi, dll.
Kalangan
aktivis gerakan civil society, terutama NGO, tidak terlalu berbelit-belit dan
rumit memahami dan memperjuangkan demokrasi. Dalam kacamata mereka target
demokrasi adalah terbentuknya pemilihan umum yang bebas dan fair, kekebasan
warga dan media massa, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, partisipasi
warga masyarakat dalam pemerintahan, terjaminnya hak-hak sipil dan politik
rakyat, dan lain-lain. Untuk memperjuangkan itu semua, aktivis NGO menempuh
jalan menggelar pendidikan politik, membangun organisasi masyarakat sipil,
mengembangkan jaringan multiarah, dan sebagainya.
b. Desentralisasi dan
Otonomi
Demokratisasi dan
desentralisasi merupakan dua sisi dalam sebuah mata uang, yang bersandar pada
pinsip pembagian kekuasaan yang ujungnya adalah kedaulatan rakyat.
Demokratisasi dan desentralisasi juga terkait dengan semangat membawa negara
lebih dekat ke rakyat. Di satu sisi demokratisasi mengharuskan desentralisasi,
yaitu devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah lokal (daerah
sampai desa), dari negara ke masyarakat.
Desentralisasi
mengharuskan pengurangan peran dan intervensi negara ke masyarakat lokal, serta
pelibatan secara luas partisipasi masyarakat dalam urusan publik. Desentralisasi
yang menghasilkan otonomi (daerah dan desa), memungkinkan masyarakat lokal
mengelola pemerintahan sendiri (self-governing), membuat keputusan,
mengelola sumberdaya lokal serta menyelesaikan persoalan lokal secara mandiri.
Di sisi lain, otonomi (daerah dan desa) harus didukung demokrasi lokal yang
kuat, sebab otonomi tanpa demokrasi hanya akan menimbulkan pemindahan
sentralisasi maupun korupsi dari pemerintah pusat ke pemerintah lokal.
Demokrasi di tingkat lokal, dengan demikian, menuntut transparansi dan
akuntabilitas pemerintah lokal, partisipasi masyarakat dan kontrol masyarakat
terhadap pemerintah.
Baik demokratisasi
dan desentralisasi tentu saja menjadi komitmen kemanusiaan, internasional dan
masyarakat lokal. Komitmen dan tekanan global, secara historis, menimbulkan
sebuah gelombang desentralisasi politik di seluruh dunia sejak 1970-an. Akan
tetapi, gerakan untuk pemindahan kekuasaan menghadapi resistensi yang kuat dari
birokrasi pemerintah pusat yang mengakar-kuat, para pejabat nasional yang
cemas, ideologi sentralistik dan statis yang masih melekat, dan tradisi
historis kekuasaan negara tersentralisir yang berasal dari kekuasaan masa
lampau, Di luar rintangan-rintangan ini, pemerintahan lokal yang efektif
memerlukan sumber daya untuk menciptakan struktur administrasi dan representasi
mereka sendiri dan untuk menyediakan pelayanan yang lebih baik bagi warganya.
Sumber daya ini mahal di negara-negara miskin, yang telah merasakan perlunya
untuk mengkonsentrasikan kekuasaan dan menerapkan otoritas dalam rangka memicu
pembangunan dan menjamin distribusi yang lebih merata.
c. Pemerintahan yang
Baik
Paralel dengan pergeseran pandangan dari pemerintah (government)
menuju kepemerintahan (governance), memasuki dekade 1980-an muncul
gagasan baru neo-liberal yang populer disebut pemerintahan yang baik (good
governance, GG). Konsep good governance menjadi sangat populer
digunakan oleh badan-badan donor internasional, yang sekarang diakui sebagai
manifesto politik baru. Bank Dunia, misalnya, sangat percaya bahwa di
negara-negara Dunia Ketiga, perilaku perburuan rente maupun korupsi kalangan
elite justru dibanjiri oleh aliran utang luar negeri, yang menyebabkan
memburuknya efektivitas pemerintahan. Analisis Bank Dunia kemudian menekankan
pentingnya program governance, yang di dalamnya mencakup kebutuhan akan
kepastian hukum, pers yang bebas, penghormatan pada HAM, dan keterlibatan warga
negara dalam organisasi-organisasi sukarela. Menurut Lancester (1990), program governance
itu memusatkan perhatian pada reduksi besaran organisasi birokrasi
pemerintah; privatisasi badan-badan milik negara; dan perbaikan administrasi
bantuan keuangan.
d. Kewarganegaraan
(Citizenship)
Kewarganegaraan
merupakan sebuah kata kunci dalam konteks kenegaraan (stateness) maupun
pemikiran dan praktik demokrasi. Secara ideal, warga negara adalah individu
sebagai pribadi yang utuh sebagai anggota komunitas politik demokratis;
identitasnya dibentuk dengan hak dan kewajibannya yang dirumuskan komunitas
itu. Asal-usul
konsep kewarganegaraan berakar sejak zaman Yunani Kuno, yaitu dalam kerangka
pemerintahan sendiri (self-governing) komunitas politik yang dibingkai
dengan model demokrasi langsung. Kewarganegaraan kuno membayangkan sebuah
keseimbangan antara hak dan kewajiban di hadapan hukum dan partisipasi politik.
Menjadi warga negara berarti mampu memerintah dan sanggup diperintah.
Era
transisi demokratis yang dimulai sejak jatuhnya Soeharto tampaknya membuka
langkah awal untuk membangun demokrasi dan membangkitkan isu warga negara yang
akan menempatkan setiap individu sebagai pribadi yang utuh. Berbeda dengan
tahun-tahun sebelumnya, era transisi telah menjajikan kebebasan politik yang
bisa dinikmati oleh setiap individu. Tetapi isu warga negara tetap saja masih
tersimpan karena menonjolnya isu partisipasi massa yang menikmati euphoria politik,
yang terus bergulat dengan isu kontestasi politik level elite. Kalangan elite,
politisi, intelektual, pengamat politik, pers dan sebagainya, lebih banyak
berbicara tentang kontestasi aktor-aktor politik dalam berebut kursi presiden
ketimbang berbicara tentang perjuangan hak-hak warga negara. Banyak orang
berbicara tentang amandemen UUD 1945 untuk menyempurnakan sistem pemerintahan
dan membatasi kekuasaan penguasa, tetapi hampir tidak ada orang yang membicarakan
amandemen untuk penguatan hak-hak warga negara.
Karena
itu kewarganegaraan yang penuh tidak
diberikan begitu saja oleh negara, melainkan harus diperjuangkan secara
total oleh warga negara. Dalam konteks ini, perjuangan atau pemberdayaan
kewarganegaraan mengarah pada beberapa isu. Pertama, pemenuhan hak-hak
dasar baik sipil, politik, ekonomi dan kultural warga negara maupun komunitas.
Menurut T.H Marshall (1950), perjuangan hak-hak dasar ini mempunyai implikasi
bagi munculnya demokrasi dan negara kesejahteraan. Kedua,
kewarganegaraan terkait dengan partisipasi aktif warga negara, yang oleh Barber
(1984), bakal mendorong terbentuknya strong democracy. Kewarganegaraan
sebagai partisipasi dapat dilihat sebagai sebuah ekspresi human agency dalam
arena politik, atau yang secara luas bisa diartikan bahwa kewarganegaraan
sebagai hak memungkinkan rakyat untuk bertindak seperti agen (R. Lister, 1998).
Ketiga, kewarganegaraan yang terkait dengan kesalehan sosial (social
civility), kesantuan, tanggungjawab sosial (social responsibility)
warga, kepercayaan dan kerjasama antarwarga.
B. ENABLEMENT
Enablement dalam Bahasa Inggris
berasal dari kata dasar enable yang berarti mengaktifkan, memungkinkan,
membolehkan, mengizinkan dan atau menyanggupkan. Konsep Enablement muncul dan
berkembang pada tahun tujuh puluhan di Swedia. Konsep ini berawal dari proses
penelitian dan pengembangan pada sebuah perusahaan konstruksi di Swedia, dimana
para pekerja melalui serikat buruh sudah dilibatkan untuk merancang sebuah desain
produksi dan desain kerja. Pada Tahun 1978, paket Undang-Undang yang memberikan
hak yang luas bagi tenaga kerja di Swedia disahkan. Tenaga kerja berhak untuk
mempengaruhi proses desain maupun hasilnya dengan tujuan untuk memajukan
perusahaan.
Momentum ini menandai konsep empowerment
(pemberdayaan) berkembang menjadi enablement (membuat mampu). Jika empowerment
lebih banyak dimaknai sebagai distribution of power (pembagian kekuasaan),
sedangkan enablement tidak sekedar itu, melainkan juga termasuk collection of knowledge
(pengumpulan pengetahuan) untuk menciptakan sesuatu yang lebih baik. Dari sini,
kemudian muncul konsep Participative Learning and Action dan konsep Social
Learning.
Konsep Enablement pada tahap awal
dibangun dengan memberi perhatian kepada hal-hal sebagai berikut: para
pelaku/actor (yaitu, pengusaha, pekerja, perwakilan konsumen), modus komunikasi
yang mereka gunakan, peran para pelaku, focus desain dan tujuan. Meskipun peran
yang begitu kompleks dan mewakili masing-masing kepentingan, desain partisipatif
sebagai hasil akhir dari konsep enablement telah menempatkan program
pemberdayaan sebagai objek dan dikelola bersama dengan prinsip kesetaraan dan
tanggungjawab secara proporsional sesama pelaku.
Konsep enablement pada tahap selanjutnya
mengalami pengembangan makna, yaitu Enabling maksudnya menciptakan suasana atau
iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk berkembang. Sedangkan perbandingannya
dengan empowering, adalah bertujuan untuk memperkuat potensi atau daya yang
dimiliki oleh rakyat dengan menerapkan langkah-langkah nyata, yakni dengan
menampung berbagai masukan dan menyediakan prasarana dan sarana yang diperlukan.

0 Response to "Upaya "Empowerment dan Enablement" "
Post a Comment