Strategi Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Indonesia

Strategi Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Indonesia
Ekonomi Kerakyatan



I. PENDAHULUAN
Peningkatan ekonomi kerakyatan merupakan isu yang mengemuka akhir-akhir ini terutama sejak krisis ekonomi yang berkepanjangan yang melanda sebagaian besar masyarakat Indonesia dan berdampak pada semakin banyaknya tingkat kemiskinan dan pengangguran.

Di sisi lain, kewenangan daerah yang lebih luas yang diberikan kepada daerah sejak otonomi daerah mengharuskan setiap daerah berlomba-lomba untuk melakukan pembangunan melalui perubahan paradigma dan strategi pembangunan ekonomi yang bertumpu pada ekonomi kerakyatan.

Ekonomi kerakyatan adalah ekonomi yang berasaskan kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila dan menunjukkan pemihakan yang sungguh-sungguh kepada sebahagian besar rakyat. Dengan demikian, sistem ekonomi kerakyatan lebih mengedepankan perlindungan dan pemihakan terhadap pelaku ekonomi lemah yang belum mampu untuk bersaing secara bebas di pasar.

Adapun ciri utama ekonomi kerakyatan adalah proses produksi yang dilakukan untuk menghasilkan produk dan jasa dikerjakan oleh sebagian besar rakyat (padat karya). Sistem ekonomi kerakyatan diharapkan dapat mengurangi kesenjangan (gap) yang besar antara golongan masyarakat  yang “the have” dengan “the have not”. Hal ini sesuai dengan prinsip kebijakan dan program pembangunan yang harus memihak dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang paling miskin dan kurang sejahtera. Oleh karena itu diperlukan strategi pembangunan ekonomi dapat memberdayakan ekonomi kerakyatan.


II.          USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)
Usaha Kecil dan Menengah atau disingkat dengan istilah UKM adalah istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan usaha yang berdiri sendiri.  

Menurut Undang-undang nomor 20 Tahun 2008 yang dimaksud dengan Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah :
1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.      Milik Warga Negara Indonesia
4.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.      Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Adapun beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur UKM antara lain :
1.      UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2.      PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3.      PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4.      Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5.      Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6.      Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9.      Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


III. STRATEGI PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM RANGKA PEMBERDAYAN EKONOMI KERAKYATAN

Masalah besar yang dihadapi hampir setiap daerah di Indonesia adalah kesenjangan ekonomi atau ketimpangan ekonomi antara kelompok masyarakat berpendapatan tinggi (the have) dengan kelompok masyarakat berpendapatan rendah (the have not). Hal ini tidak boleh terjadi di bumi pertiwi Indonesia. Pemerintah dan pemerintah daerah harus dengan jeli melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pembangunan ekonomi terutama di era otonomi daerah. Oleh karena itu, pemberdayaan ekonomi kerakyatan ditengarai sebagai salah satu cara untuk menanggulangi kesenjangan tersebut.

Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan sektor informal ditengarai mempunyai peranan penting dan signifikan dalam pembangunan ekonomi daerah. Hampir 80 persen tenaga kerja dari angkatan kerja di Indonesia berkiprah di sektor UKM. Peran usaha kecil dan menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia sudah diakui masyarakat luas terutama ketika muncul krisis ekonomi yang berkepanjangan mulai tahun 1998. UKM adalah basis ekonomi masyarakat luas. Dari total jumlah unit usaha (business entity) yang ada, lebih dari separuhnya berupa usaha kecil dan diperkirakan menyediakan 80 persen kesempatan kerja (Bobo 2003). Prawirokusumo (1999) menyatakan bahwa peranan UKM dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia mencapai angka lebih dari 88 %. Dengan potensi tersebut UKM telah memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. UKM sangat dinamis dalam meningkatkan persaingan, menyesuaikan diri dengan gejolak ekonomi dan pengembangan teknologi, menciptakan ragam pasar baru, meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan produksi.

Oleh karena itu tidak ada alasan pemerintah untuk tidak sungguh-sungguh mendukung dan memberikan perhatian yang serius terhadap perkembangan UKM saat ini dan di masa yang akan datang. Dalam penyerapan tenaga kerja; peranan UKM di Australia sebesar 95,0%, Kanada 99,8%, Jepang 99,1%, dan Amerika 99,72% (Prawirokusumo 1999). Peranan UKM dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia mencapai angka lebih dari 88 %. (Prawirokusumo 1999). Pengalaman Indonesia selama ini menunjukkan bahwa UKM dan usaha mikro menyediakan 97 persen kesempatan kerja.

Namun, ada beberapa permasalahan yang melingkupi UKM di Indonesia. Secara umum permasalahan yang dihadapi adalah :
(a)    kelemahan akses dan perluasan pangsa pasar,
(b)   kelemahan akses dalam pemupukan modal,
(c)    kelemahan akses pada informasi dan teknologi,
(d)   kelemahan dalam organisasi dan manajemen, serta
(e)    kelemahan dalam pembentukan jaringan usaha dan kemitraan.

Jika dilihat permasalahan ini sesungguhnya hampir semuanya bersumber dari kelemahan sumber daya manusia (SDM) yang berdampak pada rendahnya kualitas produk dan jasa sehingga kurang memiliki daya saing, baik dalam pasar lokal maupun nasional dan internasional (Prawirokusumo 1999). Husen (2005) melihat permasalahan internal yang dihadapi usaha mikro, kecil, dan menengah meliputi (a) rendahnya profesionalisme tenaga pengelola usaha; (b) keterbatasan permodalan dan kurangnya akses terhadap perbankan dan pasar; dan (c) kemampuan penguasaan teknologi yang masih kurang. Sedangkan permasalahan eksternal yakni: (a) iklim usaha yang kurang menguntungkan bagi pengembangan usaha kecil; (b) kebijakan pemerintah yang belum berjalan sebagaimana diharapkan; (c) kurangnya dukungan; dan (d) masih kurangnya pembinaan, bimbingan manajemen, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Husen menyebutkan bahwa faktor penyebab kegagalan sektor usaha kecil untuk berkembang di antaranya: (1) lemahnya kemampuan dalam pengambilan keputusan (poor decision making ability); (2) ketidakmampuan di dalam manajemen (management incompetence); (3) kurang berpengalaman (lack of experience); dan (4) lemahnya pengawasan keuangan (poor financial control). Untuk itu diperlukan beberapa strategi pembangunan ekonomi dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Secara general, strategi pembangunan ekonomi yang dapat dilakukan dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan yaitu dari sisi internal dan eksternal. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek :
a. pendanaan;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi usaha;
d. kemitraan;
e. perizinan usaha;
f. kesempatan berusaha;
g. promosi dagang; dan
  h. dukungan kelembagaan.

Minimnya pendanaan ekonomi kerakyatan sudah merupakan alasan klasik, namun pemerintah berkewajiban memberikan pendanaan baik yang sifatnya hibah maupun kredit lunak tanpa agunan Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008 pendanaan UMKM yang dapat dilakukan melalui kredit perbankan dan lembaga keuangan selain bank; memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringanny, memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan membantu para pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun system syariah dengan jaminan yang disediakan oleh Pemerintah.

Sarana dan prasarana yang belum mendukung ditengarai memperlambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Peran pemerintah dalam hal ini mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil; dan memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Aspek informasi usaha ditujukan untuk membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis; mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu; dan memberikan jaminan tranparansi dan akses yang sama bagi semua pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas segala informasi usaha.

Aspek kemitraan ditujukan untuk mewujudkan kemitraan antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha Besar; mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha Besar; mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen; dan mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pemerintah harus bisa menjembatani kemitraan antara UKM dengan usaha besar dengan prinsip saling menguntungkan. UKM bisa berperan sebagai distributor produk usaha besar dan sebaliknya produk usaha kecil dapat dipakai sebagai bahan baku usaha besar Untuk mempercepat pelaksanaan kemitraan usaha dan meningkatkan mutu kemitraan, peranan pemerintah daerah sangat penting di sini. Pemda harus mampu membuat sosialisasi dan penyadaran kepada berbagai unsur yang terlibat dalam dunia usaha di daerah mereka masing masing. Tentu pemerintah harus mempersiapkan forum dialog antara pengusaha kecil dan pengusaha besar. Pemerintah harus mampu mendekati pengusaha besar di daerah masing masing agar mau berpartisipasi. Biasanya pengusaha besar enggan berhubungan dengan UKM. Bagi UMKM faktor keterampilan pemilik atau pengelola usaha merupakan faktor penentu. Oleh karena itu, pendekatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi sangat strategis. Melalui peningkatan kualitas keterampilan SDM diharapkan berbagai kendala yang dihadapi UKM dapat diatasi Peningkatan kualitas dan pengembangan SDM dilakukan secara simultan dengan penciptaan iklim yang kondusif bagi UKM untuk tumbuh dan berkembang. Iklim yang kondusif sebagaimana disebutkan di muka dirancang secara makro yang sifatnya publik dan berlaku umum. Hal ini perlu dilakukan mengingat jumlah UKM sangat besar. Peningkatan kualitas SDM dilakukan melalui peningkatan keterampilan manajemen dan kewirausahaa yang bisa dilakukan melalui pendekatan learning by doing, karena bagi pengusaha UKM lebih mudah belajar melalui praktik langsung dari pada belajar teori yang rumit terutama menyangkut kewirausahaan.  Dengan demikian, pendekatan pembangunan SDM akan diprioritaskan dalam upaya memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan khususnya dalam rangka pembinaan UKM.

Aspek perizinan usaha ditujukan untuk: menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil. Aspek kesempatan berusaha ditujukan untuk  menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya, menetapkan alokasi waktu berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil di subsektor perdagangan retail; mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun; menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta bidang usaha yang terbuka untuk Usaha Besar dengan syarat harus bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; melindungi usaha tertentu yang strategis untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro dan Kecil melalui pengadaan secara langsung; memprioritaskan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
Aspek promosi dagang ditujukan untuk meningkatkan promosi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di dalam dan di luar negeri; memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di dalam dan di luar negeri; memberikan insentif dan tata cara pemberian insentif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam dan di luar negeri; dan memfasilitasi pemilikan hak atas kekayaan intelektual atas produk dan desain Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam kegiatan usaha dalam negeri dan ekspor.

Aspek dukungan kelembagaan ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selanjutnya, ada beberapa prinsip pembangunan ekonomi yang harus diperhatikan dalam pemberdayaan UKM. Prawirokusumo (1999) mengemukakan perlunya (a) kebijakan persaingan yang sehat dengan pengurangan distorsi pasar, (b) kebijakan ekonomi yang memberi peluang UKM dapat mengurangi beban biaya yang tidak berhubungan dengar proses produksi, dan (c) kebijakan penumbuhan kemitraan dengan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan saling menguntungkan. Selanjutnya dukungan penguatan yang meliputi: peningkatan kualitas SDM koperasi dan UKM; peningkatan penguasaan teknologi; peningkatan penguasaai informasi; peningkatan penguasaan permodalan; peningkatan penguasaan pasar, pengoptimalan organisasi dan manajemen; pencadangan tempat usaha ; dan pencadangan bidang-bidang usaha.

I             V. PENUTUP.
Demikianlah beberapa strategi pembangunan ekonomi yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Namun seindah dan secanggih apapun strategi, kebijakan dan program pembangunan ekonomi dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan dalam prakteknya akan sangat tergantung pada kemauan (willing) dan komitmen (commitment) pemerintah untuk mewujudkannya, sesuai dengan istilah “There is There is a Way”. Semoga…..


DAFTAR PUSTAKA
Bobo, Julis. 2003. Transformasi Ekonomi Kerakyatan. Jakarta : Penerbit Cisesindo.
Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah. Jakarta : Sekretariat Negara.
Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan. Jakarta : Sekretariat Negara.
Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Jakarta : Sekretariat Negara.
Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah. Jakarta : Sekretariat Negara.
Keputusan Presiden RI Nomor 99 tahun 1998 tentang UKM. Jakarta : Sekretariat Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil. Jakarta : Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Negara BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Jakarta : Sekretariat Negara.
Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara. Jakarta : Sekretariat Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
Peraturan Pemerintah Nomor. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil. Jakarta : Sekretariat Negara.
Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Jakarta : Sekretariat Negara.
Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara. Jakarta : Sekretariat Negara.
Prawirokusumo, Soeharto. 1999. Ekonomi Rakyat. Konsep, Kebijakan dan Strategi. Yogyakarta : BPFE.
Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Jakarta : Sekretariat Negara.

Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta : Sekretariat Negara.

DAFTARKAN EMAILMU UNTUK DAPAT BUKU ATAU ARTIKEL GRATIS

Seorang Manusia Biasa Yang Candu Membaca, Menulis dan Berdiskusi. Berkat Candu Itu Saya Menetapkan Hati Menjadi Blogger. Nice To Meet You Guys..!

0 Response to "Strategi Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Indonesia "

GET NOTIFICATIONS