Strategi Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Indonesia
![]() |
| Ekonomi Kerakyatan |
I. PENDAHULUAN
Peningkatan
ekonomi kerakyatan merupakan isu yang mengemuka akhir-akhir ini terutama sejak krisis
ekonomi yang berkepanjangan yang melanda sebagaian besar masyarakat Indonesia
dan berdampak pada semakin banyaknya tingkat kemiskinan dan pengangguran.
Di
sisi lain, kewenangan daerah yang lebih luas yang diberikan kepada daerah sejak
otonomi daerah mengharuskan setiap daerah berlomba-lomba untuk melakukan
pembangunan melalui perubahan paradigma dan strategi pembangunan ekonomi yang
bertumpu pada ekonomi kerakyatan.
Ekonomi
kerakyatan adalah ekonomi yang berasaskan kekeluargaan, berkedaulatan rakyat,
bermoral Pancasila dan menunjukkan pemihakan yang sungguh-sungguh kepada sebahagian
besar rakyat. Dengan demikian, sistem ekonomi kerakyatan lebih mengedepankan
perlindungan dan pemihakan terhadap pelaku ekonomi lemah yang belum mampu untuk
bersaing secara bebas di pasar.
Adapun
ciri utama ekonomi kerakyatan adalah proses produksi yang dilakukan untuk
menghasilkan produk dan jasa dikerjakan oleh sebagian besar rakyat (padat
karya). Sistem ekonomi kerakyatan diharapkan dapat mengurangi kesenjangan (gap) yang besar antara golongan
masyarakat yang “the have” dengan “the have not”.
Hal ini sesuai dengan prinsip kebijakan dan program pembangunan yang harus
memihak dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang paling miskin dan kurang
sejahtera. Oleh karena itu diperlukan strategi pembangunan ekonomi dapat memberdayakan
ekonomi kerakyatan.
[baca juga:Indonesia dan Romantisme Sistem Ekonomi Pasar]
II.
USAHA KECIL
DAN MENENGAH (UKM)
Usaha
Kecil dan Menengah atau disingkat dengan istilah UKM adalah istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta), tidak
termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Undang-undang nomor 20 Tahun 2008 yang dimaksud dengan Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Selanjutnya
berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kriteria
usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah :
1. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik
Warga Negara Indonesia
4. Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk
usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan
usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Adapun
beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur UKM antara lain :
1.
UU
No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang
Pemberdayaan Usaha Menengah
5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang
Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha
Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang
Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan
8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
[baca juga:Michael Arrington, Tokoh Sukses Dunia]
III.
STRATEGI
PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM RANGKA PEMBERDAYAN EKONOMI KERAKYATAN
Masalah besar yang dihadapi hampir
setiap daerah di Indonesia adalah kesenjangan ekonomi atau ketimpangan ekonomi
antara kelompok masyarakat berpendapatan tinggi (the have) dengan kelompok masyarakat berpendapatan rendah (the have not). Hal ini tidak boleh
terjadi di bumi pertiwi Indonesia. Pemerintah dan pemerintah daerah harus
dengan jeli melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pembangunan ekonomi terutama di era otonomi
daerah. Oleh karena itu, pemberdayaan ekonomi kerakyatan ditengarai sebagai
salah satu cara untuk menanggulangi kesenjangan tersebut.
Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan sektor informal ditengarai mempunyai peranan penting dan signifikan dalam pembangunan ekonomi daerah. Hampir 80 persen tenaga kerja dari angkatan kerja di Indonesia berkiprah di sektor UKM. Peran usaha kecil dan menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia sudah diakui masyarakat luas terutama ketika muncul krisis ekonomi yang berkepanjangan mulai tahun 1998. UKM adalah basis ekonomi masyarakat luas. Dari total jumlah unit usaha (business entity) yang ada, lebih dari separuhnya berupa usaha kecil dan diperkirakan menyediakan 80 persen kesempatan kerja (Bobo 2003). Prawirokusumo (1999) menyatakan bahwa peranan UKM dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia mencapai angka lebih dari 88 %. Dengan potensi tersebut UKM telah memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. UKM sangat dinamis dalam meningkatkan persaingan, menyesuaikan diri dengan gejolak ekonomi dan pengembangan teknologi, menciptakan ragam pasar baru, meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan produksi.
Oleh karena itu tidak ada alasan pemerintah untuk tidak sungguh-sungguh mendukung dan memberikan perhatian yang serius terhadap perkembangan UKM saat ini dan di masa yang akan datang. Dalam penyerapan tenaga kerja; peranan UKM di Australia sebesar 95,0%, Kanada 99,8%, Jepang 99,1%, dan Amerika 99,72% (Prawirokusumo 1999). Peranan UKM dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia mencapai angka lebih dari 88 %. (Prawirokusumo 1999). Pengalaman Indonesia selama ini menunjukkan bahwa UKM dan usaha mikro menyediakan 97 persen kesempatan kerja.
Namun, ada beberapa permasalahan yang melingkupi UKM di Indonesia. Secara umum permasalahan yang dihadapi adalah :
(a) kelemahan
akses dan perluasan pangsa pasar,
(b) kelemahan
akses dalam pemupukan modal,
(c) kelemahan
akses pada informasi dan teknologi,
(d) kelemahan
dalam organisasi dan manajemen, serta
(e) kelemahan
dalam pembentukan jaringan usaha dan kemitraan.
Jika
dilihat permasalahan ini sesungguhnya hampir semuanya bersumber dari kelemahan
sumber daya manusia (SDM) yang berdampak pada rendahnya kualitas produk dan
jasa sehingga kurang memiliki daya saing, baik dalam pasar lokal maupun
nasional dan internasional (Prawirokusumo 1999). Husen (2005) melihat permasalahan
internal yang dihadapi usaha mikro, kecil, dan menengah meliputi (a) rendahnya
profesionalisme tenaga pengelola usaha; (b) keterbatasan permodalan dan
kurangnya akses terhadap perbankan dan pasar; dan (c) kemampuan penguasaan
teknologi yang masih kurang. Sedangkan permasalahan eksternal yakni: (a) iklim
usaha yang kurang menguntungkan bagi pengembangan usaha kecil; (b) kebijakan
pemerintah yang belum berjalan sebagaimana diharapkan; (c) kurangnya dukungan;
dan (d) masih kurangnya pembinaan, bimbingan manajemen, dan peningkatan
kualitas sumber daya manusia. Husen menyebutkan bahwa faktor penyebab kegagalan
sektor usaha kecil untuk berkembang di antaranya: (1) lemahnya kemampuan dalam
pengambilan keputusan (poor decision
making ability); (2) ketidakmampuan di dalam manajemen (management incompetence); (3) kurang
berpengalaman (lack of experience);
dan (4) lemahnya pengawasan keuangan (poor
financial control). Untuk itu diperlukan beberapa strategi pembangunan
ekonomi dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Secara
general, strategi pembangunan ekonomi yang dapat dilakukan dalam rangka
pemberdayaan ekonomi kerakyatan yaitu dari sisi internal dan eksternal.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, peran pemerintah dan pemerintah
daerah dalam menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek :
a. pendanaan;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi usaha;
d. kemitraan;
e. perizinan usaha;
f. kesempatan berusaha;
g. promosi dagang; dan
h. dukungan kelembagaan.
Minimnya
pendanaan ekonomi kerakyatan sudah merupakan alasan klasik, namun pemerintah
berkewajiban memberikan pendanaan baik yang sifatnya hibah maupun kredit lunak
tanpa agunan Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008 pendanaan UMKM yang dapat
dilakukan melalui kredit perbankan dan lembaga keuangan selain bank;
memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringanny, memberikan kemudahan
dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif
dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
membantu para pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mendapatkan pembiayaan
dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga
keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun system
syariah dengan jaminan yang disediakan oleh Pemerintah.
Sarana dan prasarana yang belum mendukung ditengarai memperlambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Peran pemerintah dalam hal ini mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil; dan memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Aspek informasi usaha ditujukan untuk membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis; mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu; dan memberikan jaminan tranparansi dan akses yang sama bagi semua pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas segala informasi usaha.
Aspek kemitraan ditujukan untuk mewujudkan kemitraan antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha Besar; mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha Besar; mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen; dan mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pemerintah harus bisa menjembatani kemitraan antara UKM dengan usaha besar dengan prinsip saling menguntungkan. UKM bisa berperan sebagai distributor produk usaha besar dan sebaliknya produk usaha kecil dapat dipakai sebagai bahan baku usaha besar Untuk mempercepat pelaksanaan kemitraan usaha dan meningkatkan mutu kemitraan, peranan pemerintah daerah sangat penting di sini. Pemda harus mampu membuat sosialisasi dan penyadaran kepada berbagai unsur yang terlibat dalam dunia usaha di daerah mereka masing masing. Tentu pemerintah harus mempersiapkan forum dialog antara pengusaha kecil dan pengusaha besar. Pemerintah harus mampu mendekati pengusaha besar di daerah masing masing agar mau berpartisipasi. Biasanya pengusaha besar enggan berhubungan dengan UKM. Bagi UMKM faktor keterampilan pemilik atau pengelola usaha merupakan faktor penentu. Oleh karena itu, pendekatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi sangat strategis. Melalui peningkatan kualitas keterampilan SDM diharapkan berbagai kendala yang dihadapi UKM dapat diatasi Peningkatan kualitas dan pengembangan SDM dilakukan secara simultan dengan penciptaan iklim yang kondusif bagi UKM untuk tumbuh dan berkembang. Iklim yang kondusif sebagaimana disebutkan di muka dirancang secara makro yang sifatnya publik dan berlaku umum. Hal ini perlu dilakukan mengingat jumlah UKM sangat besar. Peningkatan kualitas SDM dilakukan melalui peningkatan keterampilan manajemen dan kewirausahaa yang bisa dilakukan melalui pendekatan learning by doing, karena bagi pengusaha UKM lebih mudah belajar melalui praktik langsung dari pada belajar teori yang rumit terutama menyangkut kewirausahaan. Dengan demikian, pendekatan pembangunan SDM akan diprioritaskan dalam upaya memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan khususnya dalam rangka pembinaan UKM.
Aspek perizinan usaha ditujukan untuk: menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil. Aspek kesempatan berusaha ditujukan untuk menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya, menetapkan alokasi waktu berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil di subsektor perdagangan retail; mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun; menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta bidang usaha yang terbuka untuk Usaha Besar dengan syarat harus bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; melindungi usaha tertentu yang strategis untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro dan Kecil melalui pengadaan secara langsung; memprioritaskan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
Aspek
promosi dagang ditujukan untuk meningkatkan promosi produk Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah di dalam dan di luar negeri; memperluas sumber pendanaan untuk
promosi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di dalam dan di luar negeri;
memberikan insentif dan tata cara pemberian insentif untuk Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah yang mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan
promosi produk di dalam dan di luar negeri; dan memfasilitasi pemilikan hak
atas kekayaan intelektual atas produk dan desain Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dalam kegiatan usaha dalam negeri dan ekspor.
Aspek dukungan kelembagaan ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Selanjutnya, ada beberapa prinsip pembangunan ekonomi yang harus diperhatikan dalam pemberdayaan UKM. Prawirokusumo (1999) mengemukakan perlunya (a) kebijakan persaingan yang sehat dengan pengurangan distorsi pasar, (b) kebijakan ekonomi yang memberi peluang UKM dapat mengurangi beban biaya yang tidak berhubungan dengar proses produksi, dan (c) kebijakan penumbuhan kemitraan dengan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan saling menguntungkan. Selanjutnya dukungan penguatan yang meliputi: peningkatan kualitas SDM koperasi dan UKM; peningkatan penguasaan teknologi; peningkatan penguasaai informasi; peningkatan penguasaan permodalan; peningkatan penguasaan pasar, pengoptimalan organisasi dan manajemen; pencadangan tempat usaha ; dan pencadangan bidang-bidang usaha.
I V. PENUTUP.
Demikianlah
beberapa strategi pembangunan ekonomi yang dapat dilakukan pemerintah dalam
rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Namun seindah dan secanggih apapun strategi,
kebijakan dan program pembangunan ekonomi dalam rangka pemberdayaan ekonomi
kerakyatan dalam prakteknya akan sangat tergantung pada kemauan (willing) dan komitmen (commitment) pemerintah untuk mewujudkannya,
sesuai dengan istilah “There is There is
a Way”. Semoga…..
DAFTAR
PUSTAKA
Bobo, Julis.
2003. Transformasi Ekonomi Kerakyatan.
Jakarta : Penerbit Cisesindo.
Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha
Menengah. Jakarta : Sekretariat Negara.
Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang
Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha
Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan. Jakarta : Sekretariat Negara.
Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit
Usaha Kecil dan Menengah. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha
Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk
Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan. PP No. 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan. Jakarta : Sekretariat Negara.
Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit
Usaha Kecil dan Menengah. Jakarta : Sekretariat Negara.
Keputusan
Presiden RI Nomor 99 tahun 1998 tentang UKM. Jakarta : Sekretariat Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan
dan Pengembangan Usaha Kecil. Jakarta : Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Negara BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan. Jakarta : Sekretariat Negara.
Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan
Badan Usaha Milik Negara. Jakarta : Sekretariat Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
Peraturan Pemerintah Nomor. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan
dan Pengembangan Usaha Kecil. Jakarta : Sekretariat Negara.
Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan
Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Jakarta : Sekretariat Negara.
Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan
Badan Usaha Milik Negara. Jakarta : Sekretariat Negara.
Prawirokusumo,
Soeharto. 1999. Ekonomi Rakyat. Konsep,
Kebijakan dan Strategi. Yogyakarta : BPFE.
Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Jakarta : Sekretariat Negara.
Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah. Jakarta : Sekretariat Negara.

0 Response to "Strategi Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Indonesia "
Post a Comment