Sistem Pendidikan Di Indonesia (Jilid I)
![]() |
| Iustrasi Pendidikan |
Sebagai sebuah negara yang berdaulat, maka pemerintah Indonesia mengupayakan pencerdasan kepada seluruh warga negara Indonesia. Sehingga, merujuk pada Uundang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan kemerdekaan dan dibentuknya pemerintahan Negara Republik Indonesia, maka kebutuhan dalam mencerdaskan bangsa adalah salah satu tugas Pemerintah Republik Indonesia.
Selengkapnya UUD 1945 menuliskan:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka di susunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar,,",..... dan seterusnya.
Satu kesimpulan yang bisa kita ambil adalah bahwa tugas mencerdaskan bangsa merupakan kewajiban pokok Pemerintah Negara Republik Indonesia. Sehingga pemerintah diamanatkan untuk mengusahakandan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diuraikan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara". Secara gamblang undand-undang ini mengatakan bahwa siswa lah yang secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Namun, dalam pelaksanaannya, siswa sangat pasif dan pembelajaran selalu monoton.
agar lengkap, baca juga artikel saya sebelumnya, yang berjudul: [Pendidikan di Indonesia]- Ketika "Pendidikan Adalah Penindasan"
Dasar, Fungsi dan Tujuan
Indonesia, memiliki Pancasila sebuah ideologi berbangsa dan bernegara, ideologi ini juga menyangkut "way of life" atau jalan hidup seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga dalam pendidikan juga yang menjadi dasarnya adalah Pancasila dan UUD 1945. Segala aturan, pedoman dan perihal berbangsa dan bernegara harus mengacu pada apa yang dicita-citakan dalam Pancasila dan UUD 1945.
Perlu kita diketahui, bahwa UU No.20 Tahun 2003 mengingatkan bahwa "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiridan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Rumusan ini sangatlah ideal, namun kembali kita perlu melihat realita yang ada, bahwa apa yang menjadi fungsi dan tujuan pendidikan di bangsa kita belum berjalan dengan efektif.
Prinsip Pelaksanaan Pendidikan Indonesia
Para pendiri bangsa Indonesia menunjukkan dan mengajarkan kepada kita bahwa bangsa Indonesia dalah bangsa yang demokratis, menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika, semangat pluralisme, memiliki semangat persatuan, terbuka dan berbudaya. Dalam pendidikan hal ini juga menjadi prinsip yang mendasar dilakukan. Sehingga setiap elemen atau individu yang berkaitan dengan pendidikan, atau lebih konkritnya kita katakan seluruh warga negara Indonesia, haruslah tetap menghidupi prinsip hidup yang telah dajarkan para pendahulu.
Pendidikan sebagai proses pendewasaan bangsa, haruslah juga selaras dengan apa yang menjadi prinsip yang diajarkan para founding father Indonesia. Jika hal ini tidak dilakukan, maka bangsa Indonesia perlahan-lahan akan kehilangan jati dirinya.
Berbicara pendidikan adalah berbicara menyangkut semua elemen, baik itu pemerintah, masyarakat, sekolah, pendidik, dan setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan warga negara yang memiliki kelainan fisik, mental, intelektual dan sosial pun berhak mendapat pendidikan dengan layanan khusus. Namun kenyataanya, hal ini belum maksimal, karena masih banyak anak-anak yang memiliki kelainan fisik atau mental tidak difasilitasi oleh pemerintah Indonesia.
Orangtua dan Pendidikan
Pada hakikatnya, pendidik yang pertama dan terutama adalah orangtua. Namun, di tengah globalisasi dan kesibukan para orangtua, tidak jarang orangtua mempercayakan penuh pendidikan anaknya pada sekolah dan bimbingan belajar diluar sekolah. Padahal seharusnya orangtua aktif dan intens dalam mengembangkan karakter, sikap dan pengetahuan anaknya, Sehingga dalam undang-undang juga mengharapkan agar orangtua berperan serta dalam memilih satuan pendidikan (sekolah) dan memantau informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
Referensi:
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Wikepedia
Revolusi Pancasila karya Yudilatif
Kepada pembaca, untuk lebih lanjut, silahkan dibaca Sistem Pendidikan Di Indonesia (Jilid II)
Salam Hangat, Manusia Pembelajar dan Pejuang!
APS
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diuraikan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara". Secara gamblang undand-undang ini mengatakan bahwa siswa lah yang secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Namun, dalam pelaksanaannya, siswa sangat pasif dan pembelajaran selalu monoton.
agar lengkap, baca juga artikel saya sebelumnya, yang berjudul: [Pendidikan di Indonesia]- Ketika "Pendidikan Adalah Penindasan"
Dasar, Fungsi dan Tujuan
Indonesia, memiliki Pancasila sebuah ideologi berbangsa dan bernegara, ideologi ini juga menyangkut "way of life" atau jalan hidup seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga dalam pendidikan juga yang menjadi dasarnya adalah Pancasila dan UUD 1945. Segala aturan, pedoman dan perihal berbangsa dan bernegara harus mengacu pada apa yang dicita-citakan dalam Pancasila dan UUD 1945.
Perlu kita diketahui, bahwa UU No.20 Tahun 2003 mengingatkan bahwa "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiridan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Rumusan ini sangatlah ideal, namun kembali kita perlu melihat realita yang ada, bahwa apa yang menjadi fungsi dan tujuan pendidikan di bangsa kita belum berjalan dengan efektif.
Prinsip Pelaksanaan Pendidikan Indonesia
Para pendiri bangsa Indonesia menunjukkan dan mengajarkan kepada kita bahwa bangsa Indonesia dalah bangsa yang demokratis, menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika, semangat pluralisme, memiliki semangat persatuan, terbuka dan berbudaya. Dalam pendidikan hal ini juga menjadi prinsip yang mendasar dilakukan. Sehingga setiap elemen atau individu yang berkaitan dengan pendidikan, atau lebih konkritnya kita katakan seluruh warga negara Indonesia, haruslah tetap menghidupi prinsip hidup yang telah dajarkan para pendahulu.
Pendidikan sebagai proses pendewasaan bangsa, haruslah juga selaras dengan apa yang menjadi prinsip yang diajarkan para founding father Indonesia. Jika hal ini tidak dilakukan, maka bangsa Indonesia perlahan-lahan akan kehilangan jati dirinya.
Berbicara pendidikan adalah berbicara menyangkut semua elemen, baik itu pemerintah, masyarakat, sekolah, pendidik, dan setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan warga negara yang memiliki kelainan fisik, mental, intelektual dan sosial pun berhak mendapat pendidikan dengan layanan khusus. Namun kenyataanya, hal ini belum maksimal, karena masih banyak anak-anak yang memiliki kelainan fisik atau mental tidak difasilitasi oleh pemerintah Indonesia.
Orangtua dan Pendidikan
Pada hakikatnya, pendidik yang pertama dan terutama adalah orangtua. Namun, di tengah globalisasi dan kesibukan para orangtua, tidak jarang orangtua mempercayakan penuh pendidikan anaknya pada sekolah dan bimbingan belajar diluar sekolah. Padahal seharusnya orangtua aktif dan intens dalam mengembangkan karakter, sikap dan pengetahuan anaknya, Sehingga dalam undang-undang juga mengharapkan agar orangtua berperan serta dalam memilih satuan pendidikan (sekolah) dan memantau informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
Referensi:
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Wikepedia
Revolusi Pancasila karya Yudilatif
Kepada pembaca, untuk lebih lanjut, silahkan dibaca Sistem Pendidikan Di Indonesia (Jilid II)
Salam Hangat, Manusia Pembelajar dan Pejuang!
APS

0 Response to "Sistem Pendidikan Di Indonesia (Jilid I)"
Post a Comment