Indonesia dan Romantisme Sistem Ekonomi Pasar
![]() |
| Indonesia dan Pasar |
Mari kita mulai dengan beberapa hal sederhana yang mengasumsikan kondisi yang saat ini tengah berlangsung-bukan (kondisi) akhir dari suatu perlawanan tanpa henti untuk meraih kebebasan dan keadilan. Terdapat sebuah “arena publik” dimana secara prinsip individu dapat berpartisipasi dalam keputusan yang melibatkan masyarakat umum : bagaimana pajak dipungut dan digunakan, seperti apa kebijakan luar negeri yang akan diterapkan, dan bagaimana membangun sebuah peradaban sistem ekonomi?.
Sebagai sebuah negara berkembang, Indonesia (secara
makro) dalam realitasnya masih mencari jati diri mengenai perspektif
pembangunan. Jika meninjau studi kesejarahan tentang sistem ekonomi yang
diyakini, tidaklah dapat dipungkiri lagi bahwa indonesia menganut sistem
ekonomi kapitalisme, sistem ini mulai dikenal oleh masyarakat bumi putera sejak
kedatangan perusahaan dagang Belanda (VOC) yang kemudian menjelma menjadi suatu
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia.
Menariknya lagi, secara sosiologis,
tindakan-tindakan yang dilakukan VOC (baca : Belanda) merupakan suatu refleksi
dari ideologi kapitalisme yang tertanam pasca revolusi industri di Inggris dan
merasuk ke jiwa-jiwa kaum bangsawan eropa untuk melakukan ekspedisi hingga
terjadi imperialisme di negeri-negeri koloni. Jelas sudah, kapitalisme
seolah memberikan domino effect di negara-negara barat dan kemudian
secara tidak langsung ditawarkan ke kaum priyayi pribumi yang kala itu masih terikat
dengan segala bentuk feodalisme. Hingga akhirnya sistem ini terwaris di bumi
pertiwi.
Selanjutnya sistem pembangunan ekonomi ditandai
dengan konsolidasi kapitalisme di Indonesia, melalui skenario lembaga-lembaga
sistem kapitalisme dunia seperti IMF (International
Monetry Found)) dan World Bank (Bank Dunia), dalam system ekonomi kapitalisme pemilik modal besar
berhimpun sehingga perekonomian jadi terpusat kepada pemilik modal terbesar.
Sehingga pemilik modal besar yang mendisagin jalannya pertumbuhan ekonomi.
Pemilik modal besar akan tega memakan usaha pemodal yang kecil. Karena hukum ekonomi
kapitalisme antara pemilik modal adalah seperti hukum rimba yang kuat dialah
yang menang, sedang yang tak memiliki modal (proletar) terus tertindas dan
makin tertindas. Produksi tidak disesuaikan dengan kebutuhan tapi disesuaikan
dengan pasar, sehingga sering mnegalami kelebihan produksi.
Suatu bukti bahwa
dalam masyarakat kapitalisme pertumbuhan produksi tidak teratur dan memiliki
sifat anarchis, agar tidak merugi dan untuk mengurangi produksi mereka tidak
menghentikan produksinya, tetapi mengurangi pengeluaranya dengan cara
menghentikan buruhnya atau mengurangi gaji buruhnya. Dengan begitu rakyat
proletar (kaum miskin) makin menderita dan terus jadi korban ketidakadilan.
Dampak terburuk yang diakibatkan dari sistem ekonomi kapitalisme ini,
menciptakan krisis ekonomi terparah bagi
dunia ketiga, khususnya Indonesia yang terjadi pada tahun 1997, sehingga
terjadi pergolakan dimana-mana di seluruh seantero Nusantara ini, dimana
gerakan perlawanan itu bermula pada isu tuntutan turunkan harga (ekonomis)
kemudian mengkerucut pada tuntutan turunkan Soeharto (politis).
Indonesia Dalam Alam Neo-Liberalisme
Neo-Liberalisme adalah salah satu bentuk baru dari
sistem ekonomi kapitalisme, yang merupakan penjabaran paradigma ekonomi pada
zaman kita, bentuk baru ini mengacu pada kebijakan dan proses di mana
sekelompok kecil pihak swasta yang terkait diizinkan untuk mengontrol sebanyak
mungkin kehidupan sosial dalam rangka memaksimalkan keuntungan pribadi mereka.
Jurus neolib ini dilahirkan oleh kapitalisme internasional disebabkan oleh
faktor krisis global yang melanda dunia, konkritisasi bentuk selanjutnya yang
dilakakukan melalui siste pasar bebas, yang menurut kapitalisme internasional
adalah jawabanya, sehingga kesepakatan WTO (World
Trade Organization) pada November 1999 di Seattle Amerika, bahwa tahun 2003
sebagai tahun diberlakukannya pasar bebas di Indonesia.
Prinsip dasar logika sistem Neo-Liberalisme dalam
penerapannya adalah : Liberalisasi, Privatisasi dan Deregulasi, yang bila kita
perhatikan secara seksama, bahwa konsep ini tidak terlepas dari program
penyesuaian struktural yang diajarkan oleh IMF (International Monetry Found) berupa LoI (Letter of Intens),
berdasarkan hasil konsensus Washington, dimana hal yang harus dilakukan:
a. Liberalisasi Perdagangan
i. Bertujuan membuka pasar Indonesia lebih
luas bagi barang-barang dari Luar Negeri (Regulasi dan Birokrasi yang
menghambat harus segera dihapuskan)
ii. Menghapus proteksi bagi barang-barang
domestik dan membuka leiberalisasi investasi
iii. IMF, merekomendasikan kepada pemerintah
untuk : menghapus batasan kepemilikan saham 49 % bagi investor asing, kecuali
perbankan
b. Privatisasi/Swastanisasi BUMN
i.
Hilangnya
jaminan bagi masyarakat untuk membeli komoditi dan jasa vital dengan harga
murah, karena harus dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar
ii.
Pengelola
swasta melakukan kebijakan merasionalisasi (mem-PHK) buruh guna mencapai
efisiensi biaya produksi, agar pencapaian profit bisa lebih maksimal
iii.
Obral
asset murah (BUMN)
c. Penghapusan Subsidi Bagi Rakyat, subsidi
publik bagi pengusung teori Neo-Libelarisme dianggap hanya pemborosan modal.
Akan lebih baik modal tersebut dialokasikan pada sektor yang lebih produktif,
tentu saja kepada pengusaha besar bisa melakukan ekspansi usaha
d. Restrukturisasi Keuangan, dalam hal ini
ada dua hal yang dilakukan, yaitu : rekapitulasi perbankan dan penyelesaian
hutang (hutang luar negeri pemerintah dan swasta, penyelesaian kredit-kredit
macet domestik oleh BUMN-BUMN maupun oleh swasta).
Sebagai dampak serius dari
Kapitalisme yang sekaligus diamini oleh pemerintah, Wajah kemiskinan Indonesia
semakin nyata dengan gambaran sekitar 14,7 juta orang kurang gizi dan
prevalensi anemia pada anak dan perempuan tinggi. Dari 245 juta penduduk, 35
juta orang berpendapatan kurang dari 65 sen dollar AS atau Rp 6.000 sehari dan
127 juta orang kurang dari 2 dollar AS, setara dengan subsidi sapi di Eropa.
Credit Union (CU) Sebagai Model Solusi Alternatif
Credit Union sebagai suatu budaya
ekonomi yang demokratis, dalam fakta perkembangannya telah melakukan
serangkaian gerakan pemberdayaan modal bersama bagi seluruh anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan bersama, berdasarkan 3 (tiga) pilar utama Credit
Union.
Keswadayaan, bertujuan untuk membentuk
kemandirian bersama, sekaligus merobah pola pikir manusia untuk tidak
bergantung pada orang lain, maka tuntutannya adalah peran serta seluruh pihak
untuk berpartisipasi aktif. Konsep ini sangat sepadan dan memiliki sinergisitas
dengan dimensi ruang demokrasi yang dicita-citakan bersama, sehingga kontrol
bersama dapat berjalan tanpa membeda-bedakan kelas/status yang terdapat di
dalamnya.
Solidaritas, atau
kesetiakawanan, bertujuan melekatkan rasa tanggungjawab sosial demi mendorong
kesejahteraan bersama, perekat bagi terciptanya persatuan dan kesatuan, demi
menciptakan proteksi terhadap segala macam gejolak politik dan ekonomi. Fakta yang berkembang ditengah-tengah
kehidupan masyarakat, bahwa sikap individual atau bekerja sendiri telah gagal
dalam menghadapi polemik dan dinamika
social yang ada.
Pendidikan, bertujuan membentuk kwalitas hidup
masyarakat, serta merobah pola pikir demi menciptakan paradigma bisnis yang
bersosial, membekali pengetahuan demi terciptanya kemerdekaan dan kebebasan
yang beradab, membentuk pemahaman lebih mendalam atas makna demokrasi guna
menciptakan kontrol bersama. Dalam Credit Union dikenal motto : dimulai
dengan pendidikan, berkembang melalui pendidikan dan dikontrol oleh pendidikan.
Sebuah falsafah yang terus hidup
dan berkembang dalam arah dan gerak Credit Union.
Ketiga pilar di atas, merupakan
spirit yang terus tertanam untuk dapat mengawal keseluruhan agenda program yang
dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap dominansi arus globalisasi dalam
system ekonomi Neo-Liberalisme. Selanjutnya, Credit Union dalam membangun
gerakan ekonomi bersama yang diwujudkan dalam pembangunan ekonomi kerakyatan,
memiliki prinsip-prinsip mendasar, yaitu :
Ada 9 prinsip yang dirumuskan dan disepakati dalam Forum
Credit Union yang diselenggarakan oleh WOCCU :
- Keanggotaan yang terbuka dan sukarela, bagi semua orang yang bersedia menerima tanggung jawab keanggotannya tanpa membedakan jenis kelamin, ras, politik, maupun agama
- Dikontrol secara demokratis oleh anggota, yang mempunyai hak yang sama (satu anggota satu suara) dan berperan dalam pengambilan keputusan tanpa dipengaruhi jumlah sahamnya.
- . Tidak diskriminatif, karena Credit Union tidak membedakan anggota dari suku, kebangsaan, jenis kelamin, agama, maupun politik
- . Pelayanan kepada anggota, ditujukan untuk meningkatkan ekonom seluruh anggotanya dengan mempertahankan azas dari, oleh, dan untuk anggota.
- . Distribusi kepada anggota, mendorong sikap hemat dengan cara menabung dan penyediaan pinjaman serta pelayanan lainnya. Surplus yang diperoleh dibagikan kepada seluruh anggota sebanding dengan transaksinya sebagai balas jasa saham dan balas jasa pinjaman. Balas jasa yang diberikan kepada anggota harus sebanding dengan besarnya modal saham yang dimilikinya dan partisipasinya dalam mengembangkan usaha Credit Union.
- . Membangun stabilitas keuangan, untuk membangun kekuatan financial, termasuk pembentukan cadangan yang memadai dan internal kontrol yang memastikan pelayanan yang berkesinambungan kepada seluruh anggota
- . Pendidikan yang terus menerus bagi seluruh anggota, pengurus, pengawas dan manajemen serta masyarakat luas tentang ekonomi, sosial, dan demokrasi dan prinsip kerja sama dan saling membantu dalam Credit Union, termasuk pengelolaan keuangan, hidup hemat, dan penggunaan pinjaman secara bijaksana.
- . Kerjasama antar lembaga pada tingkat lokal, nasional, dan internasional dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada anggota
- . Tanggung Jawab Sosial dalam menjunjung pembangunan manusia dan hubungan sosialnya.
Demikianlah Credit Union dalam
prakteknya terus menerus melakukan pemberdayaan dan gerakan social bersama,
melalui pembangunan permodalan yang ada. Bahwa gerakan Credit Union ini telah
menyebar di beberapa negara (Asia, Eropa dan Amerika) dan telah berhasil membangun
jejaring sosial sebagai anti thesis terhadap hegemoni sistem ekonomi
kapitalisme.

0 Response to "Indonesia dan Romantisme Sistem Ekonomi Pasar"
Post a Comment