Indonesia dan Romantisme Sistem Ekonomi Pasar

Indonesia dan Romantisme Sistem Ekonomi Pasar
Indonesia dan Pasar

Mari kita mulai dengan beberapa hal sederhana yang mengasumsikan kondisi yang saat ini tengah berlangsung-bukan (kondisi) akhir dari suatu perlawanan tanpa henti untuk meraih kebebasan dan keadilan. Terdapat sebuah “arena publik” dimana secara prinsip individu dapat berpartisipasi dalam keputusan yang melibatkan masyarakat umum : bagaimana pajak dipungut dan digunakan, seperti apa kebijakan luar negeri yang akan diterapkan, dan bagaimana membangun sebuah peradaban sistem ekonomi?.

Sebagai sebuah negara berkembang, Indonesia (secara makro) dalam realitasnya masih mencari jati diri mengenai perspektif pembangunan. Jika meninjau studi kesejarahan tentang sistem ekonomi yang diyakini, tidaklah dapat dipungkiri lagi bahwa indonesia menganut sistem ekonomi kapitalisme, sistem ini mulai dikenal oleh masyarakat bumi putera sejak kedatangan perusahaan dagang Belanda (VOC) yang kemudian menjelma menjadi suatu pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. 

Menariknya lagi, secara sosiologis, tindakan-tindakan yang dilakukan VOC (baca : Belanda) merupakan suatu refleksi dari ideologi kapitalisme yang tertanam pasca revolusi industri di Inggris dan merasuk ke jiwa-jiwa kaum bangsawan eropa untuk melakukan ekspedisi hingga terjadi imperialisme di negeri-negeri koloni. Jelas sudah, kapitalisme seolah memberikan domino effect di negara-negara barat dan kemudian secara tidak langsung ditawarkan ke kaum priyayi pribumi yang kala itu masih terikat dengan segala bentuk feodalisme. Hingga akhirnya sistem ini terwaris di bumi pertiwi.

Selanjutnya sistem pembangunan ekonomi ditandai dengan konsolidasi kapitalisme di Indonesia, melalui skenario lembaga-lembaga sistem kapitalisme dunia seperti IMF (International Monetry Found)) dan World Bank (Bank Dunia), dalam system ekonomi kapitalisme pemilik modal besar berhimpun sehingga perekonomian jadi terpusat kepada pemilik modal terbesar. Sehingga pemilik modal besar yang mendisagin jalannya pertumbuhan ekonomi. Pemilik modal besar akan tega memakan usaha pemodal yang kecil. Karena hukum ekonomi kapitalisme antara pemilik modal adalah seperti hukum rimba yang kuat dialah yang menang, sedang yang tak memiliki modal (proletar) terus tertindas dan makin tertindas. Produksi tidak disesuaikan dengan kebutuhan tapi disesuaikan dengan pasar, sehingga sering mnegalami kelebihan produksi.

Suatu bukti bahwa dalam masyarakat kapitalisme pertumbuhan produksi tidak teratur dan memiliki sifat anarchis, agar tidak merugi dan untuk mengurangi produksi mereka tidak menghentikan produksinya, tetapi mengurangi pengeluaranya dengan cara menghentikan buruhnya atau mengurangi gaji buruhnya. Dengan begitu rakyat proletar (kaum miskin) makin menderita dan terus jadi korban ketidakadilan. Dampak terburuk yang diakibatkan dari sistem ekonomi kapitalisme ini, menciptakan krisis ekonomi terparah bagi dunia ketiga, khususnya Indonesia yang terjadi pada tahun 1997, sehingga terjadi pergolakan dimana-mana di seluruh seantero Nusantara ini, dimana gerakan perlawanan itu bermula pada isu tuntutan turunkan harga (ekonomis) kemudian mengkerucut pada tuntutan turunkan Soeharto (politis).

Indonesia Dalam Alam Neo-Liberalisme



Neo-Liberalisme adalah salah satu bentuk baru dari sistem ekonomi kapitalisme, yang merupakan penjabaran paradigma ekonomi pada zaman kita, bentuk baru ini mengacu pada kebijakan dan proses di mana sekelompok kecil pihak swasta yang terkait diizinkan untuk mengontrol sebanyak mungkin kehidupan sosial dalam rangka memaksimalkan keuntungan pribadi mereka. Jurus neolib ini dilahirkan oleh kapitalisme internasional disebabkan oleh faktor krisis global yang melanda dunia, konkritisasi bentuk selanjutnya yang dilakakukan melalui siste pasar bebas, yang menurut kapitalisme internasional adalah jawabanya, sehingga kesepakatan WTO (World Trade Organization) pada November 1999 di Seattle Amerika, bahwa tahun 2003 sebagai tahun diberlakukannya pasar bebas di Indonesia.

Prinsip dasar logika sistem Neo-Liberalisme dalam penerapannya adalah : Liberalisasi, Privatisasi dan Deregulasi, yang bila kita perhatikan secara seksama, bahwa konsep ini tidak terlepas dari program penyesuaian struktural yang diajarkan oleh IMF (International Monetry Found) berupa LoI (Letter of Intens), berdasarkan hasil konsensus Washington, dimana hal yang harus dilakukan:
a.       Liberalisasi Perdagangan
                         i.     Bertujuan membuka pasar Indonesia lebih luas bagi barang-barang dari Luar Negeri (Regulasi dan Birokrasi yang menghambat harus segera dihapuskan)
                       ii.     Menghapus proteksi bagi barang-barang domestik dan membuka leiberalisasi investasi
                     iii.     IMF, merekomendasikan kepada pemerintah untuk : menghapus batasan kepemilikan saham 49 % bagi investor asing, kecuali perbankan

b.      Privatisasi/Swastanisasi BUMN
                    i.          Hilangnya jaminan bagi masyarakat untuk membeli komoditi dan jasa vital dengan harga murah, karena harus dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar
                  ii.          Pengelola swasta melakukan kebijakan merasionalisasi (mem-PHK) buruh guna mencapai efisiensi biaya produksi, agar pencapaian profit bisa lebih maksimal
                iii.          Obral asset murah (BUMN)



c.  Penghapusan Subsidi Bagi Rakyat, subsidi publik bagi pengusung teori Neo-Libelarisme dianggap hanya pemborosan modal. Akan lebih baik modal tersebut dialokasikan pada sektor yang lebih produktif, tentu saja kepada pengusaha besar bisa melakukan ekspansi usaha
d.  Restrukturisasi Keuangan, dalam hal ini ada dua hal yang dilakukan, yaitu : rekapitulasi perbankan dan penyelesaian hutang (hutang luar negeri pemerintah dan swasta, penyelesaian kredit-kredit macet domestik oleh BUMN-BUMN maupun oleh swasta).

Sebagai dampak serius dari Kapitalisme yang sekaligus diamini oleh pemerintah, Wajah kemiskinan Indonesia semakin nyata dengan gambaran sekitar 14,7 juta orang kurang gizi dan prevalensi anemia pada anak dan perempuan tinggi. Dari 245 juta penduduk, 35 juta orang berpendapatan kurang dari 65 sen dollar AS atau Rp 6.000 sehari dan 127 juta orang kurang dari 2 dollar AS, setara dengan subsidi sapi di Eropa.

Credit Union (CU) Sebagai Model Solusi Alternatif
Credit Union sebagai suatu budaya ekonomi yang demokratis, dalam fakta perkembangannya telah melakukan serangkaian gerakan pemberdayaan modal bersama bagi seluruh anggota untuk meningkatkan kesejahteraan bersama, berdasarkan 3 (tiga) pilar utama Credit Union.


Keswadayaan, bertujuan untuk membentuk kemandirian bersama, sekaligus merobah pola pikir manusia untuk tidak bergantung pada orang lain, maka tuntutannya adalah peran serta seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif. Konsep ini sangat sepadan dan memiliki sinergisitas dengan dimensi ruang demokrasi yang dicita-citakan bersama, sehingga kontrol bersama dapat berjalan tanpa membeda-bedakan kelas/status yang terdapat di dalamnya.


Solidaritas,  atau kesetiakawanan, bertujuan melekatkan rasa tanggungjawab sosial demi mendorong kesejahteraan bersama, perekat bagi terciptanya persatuan dan kesatuan, demi menciptakan proteksi terhadap segala macam gejolak politik dan ekonomi.  Fakta yang berkembang ditengah-tengah kehidupan masyarakat, bahwa sikap individual atau bekerja sendiri telah gagal dalam  menghadapi polemik dan dinamika social yang ada.


Pendidikan,   bertujuan membentuk kwalitas hidup masyarakat, serta merobah pola pikir demi menciptakan paradigma bisnis yang bersosial, membekali pengetahuan demi terciptanya kemerdekaan dan kebebasan yang beradab, membentuk pemahaman lebih mendalam atas makna demokrasi guna menciptakan kontrol bersama. Dalam Credit Union dikenal motto : dimulai dengan pendidikan, berkembang melalui pendidikan dan dikontrol oleh pendidikan. Sebuah falsafah yang terus hidup dan berkembang dalam arah dan gerak Credit Union.


Ketiga pilar di atas, merupakan spirit yang terus tertanam untuk dapat mengawal keseluruhan agenda program yang dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap dominansi arus globalisasi dalam system ekonomi Neo-Liberalisme. Selanjutnya, Credit Union dalam membangun gerakan ekonomi bersama yang diwujudkan dalam pembangunan ekonomi kerakyatan, memiliki prinsip-prinsip mendasar, yaitu :


Ada 9 prinsip yang dirumuskan dan disepakati dalam Forum Credit Union yang diselenggarakan oleh WOCCU :


  •  Keanggotaan yang terbuka dan sukarela, bagi semua orang yang bersedia menerima tanggung jawab keanggotannya tanpa membedakan jenis kelamin, ras, politik, maupun agama



  • Dikontrol secara demokratis oleh anggota, yang mempunyai hak yang sama (satu anggota satu suara) dan berperan dalam pengambilan keputusan tanpa dipengaruhi jumlah sahamnya.


  • .    Tidak diskriminatif, karena Credit Union tidak membedakan anggota dari suku, kebangsaan, jenis kelamin, agama, maupun politik


  • .   Pelayanan kepada anggota, ditujukan untuk meningkatkan ekonom seluruh anggotanya dengan mempertahankan azas dari, oleh, dan untuk anggota.


  • .  Distribusi kepada anggota, mendorong sikap hemat dengan cara menabung dan penyediaan pinjaman serta pelayanan lainnya. Surplus yang diperoleh dibagikan kepada seluruh anggota sebanding dengan transaksinya sebagai balas jasa saham dan balas jasa pinjaman. Balas jasa yang diberikan kepada anggota harus sebanding dengan besarnya modal saham yang dimilikinya dan partisipasinya dalam mengembangkan usaha Credit Union.

  • Membangun stabilitas keuangan, untuk membangun kekuatan financial, termasuk pembentukan cadangan yang memadai dan internal kontrol yang memastikan pelayanan yang berkesinambungan kepada seluruh anggota


  • .  Pendidikan yang terus menerus bagi seluruh anggota, pengurus, pengawas dan manajemen serta masyarakat luas tentang ekonomi, sosial, dan demokrasi dan prinsip kerja sama dan saling membantu dalam Credit Union, termasuk pengelolaan keuangan, hidup hemat, dan penggunaan pinjaman secara bijaksana.


  • .  Kerjasama antar lembaga pada tingkat lokal, nasional, dan internasional dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada anggota


  • .   Tanggung Jawab Sosial dalam menjunjung pembangunan manusia dan hubungan sosialnya.


Demikianlah Credit Union dalam prakteknya terus menerus melakukan pemberdayaan dan gerakan social bersama, melalui pembangunan permodalan yang ada. Bahwa gerakan Credit Union ini telah menyebar di beberapa negara (Asia, Eropa dan Amerika) dan telah berhasil membangun jejaring sosial sebagai anti thesis terhadap hegemoni sistem ekonomi kapitalisme.

DAFTARKAN EMAILMU UNTUK DAPAT BUKU ATAU ARTIKEL GRATIS

Seorang Manusia Biasa Yang Candu Membaca, Menulis dan Berdiskusi. Berkat Candu Itu Saya Menetapkan Hati Menjadi Blogger. Nice To Meet You Guys..!

0 Response to "Indonesia dan Romantisme Sistem Ekonomi Pasar"

GET NOTIFICATIONS