Sistem Pendidikan Di Indonesia Jilid III
Sistem
Pendidikan Di Indonesia - Pada artikel sebelumnya kita
sudah membahas tentang sistem pendidikan
di Indonesia yang membahas tentang dasar, fungsi, tujuan, dan perihal
tenaga kependidikan serta jenis dan jenjang pendidikan di Indonesia. Pada artikel kali ini, kita akan membahas sistem
pendidikan Indonesia yang menyoroti
tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan,
Dana Pendidikan dan Pengelolaan Pendidikan.
Pendidikan dimanapun
tidak akan berhasil mencapai tujuan jika tidak didukung oleh sarana dan prasarana
yang memadai. Sehebat apapun tenaga pendidik tidak akan dapat menciptakan
suasana belajar yang mumpuni, tanpa didukung oleh sarana dan prasarana. Tenaga
pendidik dengan kesediaan sarana prasarana, dana dan pengelolaan pendidikan
menjadi satu kesatuan dalam menyukseskan pelaksanaan pendidikan sesuai fungsi
dan tujuang yang ingin dicapai.
Sarana
dan Prasarana Pendidikan
Sistem
Pendidikan Di Indonesia - Dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan
formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan
pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan
intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik. Hal ini mengingatkan bahwa sekolah atau lembaga
pendidikan lainnya diwajibkan untuk memfasilitasi peserta didik sebagai suksesi
kegiatan belajar.
Adapun sarana yang
dimaksud meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Sedangkan prasarana yang
dimaksud meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang
pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan.
Catatan
penulis: Dalam realita persekolahan di
Indonesia, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan masih banyak
masalah. Mulai dari ketersedian,
ketidakmerataan, kelengkapan dan perawatan masih jauh dari standar nasional
pendidikan.
Dana Pendidikan
Sebagai usaha dalam
mengelola dan meningkatkan pendidikan di Indonesia, pemerintah memberikan
mengalokasikan anggaran yang besar untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan. Dalam pasal
31 ayat 4 UUD 1945 termaktub bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sebagai perbandingan, persentase
anggaran pendidikan dari APBN di
Indonesia tidak jauh berbeda dengan anggaran pendidikan negara-negara yang
pendidikannya maju, misalkan Singapura, Finlandia, Jepang dan Amerika. Namun,
dalam pengelolaannya terdapat perbedaan yang signifikan. Misalnya di Singapura,
tindakan korupsi dan penyelewengan anggaran pendidikan sangat jarang terjadi,
sedangkan di Indonesia pendidikan menjadi lahan empuk para oknum-oknum untuk
melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Pengelolaan
Pendidikan
Sistem
Pendidikan Di Indonesia - Seyogianya, setiap satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen
berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas).
Sedangkan dalam satuan
pendidikan pada jenjang perguruan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi
yang dalam batas-batas yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan
akademik, operasional, personalia, keuangan, dan fungsional kepengelolaan
lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Pemerintah Pusat dan
Daerah seharusnya memaksinalkan upaya pengelolaan yang saling koreherensif dan
terpadu. Baik dalam menjalankan program wajib belajar dan berbagai program
lainnya, misalkan upaya peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang
pendidikan menengah dan tinggi, penuntasan pemberantasan buta huruf, penjaminan
mutu, peningkatan status guru sebagai profesi, akreditasi pendidikan, relevansi
pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat, serta pemenuhan Standar Pelayanan
Minimal atau sering disingkat SPM.
Tanpa adanya
sinkronisasi antara pemerintah pusat, daerah, satuan pendidikan dengan kebutuhan
masyarakat, situasi sosial dan ekonomi, situasi siswa dan berbagai aspek
kehidupan lainnya, maka pengelolaan pendidikan akan gagal dalam memberikan
fungsi dan pengaruhnya terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas
masyarakat.

0 Response to "Sistem Pendidikan Di Indonesia Jilid III"
Post a Comment