Sistem Pendidikan Di Indonesia Jilid III


 
Sistem Pendidikan Di Indonesia Jilid III
Sistem Pendidikan Di Indonesia
Sistem Pendidikan Di Indonesia - Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang sistem pendidikan  di Indonesia yang membahas tentang dasar, fungsi, tujuan, dan perihal tenaga kependidikan serta jenis dan jenjang pendidikan di Indonesia. Pada artikel kali ini, kita akan membahas sistem pendidikan Indonesia yang  menyoroti tentang  Sarana dan Prasarana Pendidikan, Dana Pendidikan dan Pengelolaan Pendidikan.

Pendidikan dimanapun tidak akan berhasil mencapai tujuan jika tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Sehebat apapun tenaga pendidik tidak akan dapat menciptakan suasana belajar yang mumpuni, tanpa didukung oleh sarana dan prasarana. Tenaga pendidik dengan kesediaan sarana prasarana, dana dan pengelolaan pendidikan menjadi satu kesatuan dalam menyukseskan pelaksanaan pendidikan sesuai fungsi dan tujuang yang ingin dicapai.

Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sistem Pendidikan Di Indonesia - Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual,  sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Hal ini mengingatkan bahwa sekolah atau lembaga pendidikan lainnya diwajibkan untuk memfasilitasi peserta didik sebagai suksesi kegiatan belajar.

Adapun sarana yang dimaksud meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Sedangkan prasarana yang dimaksud meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat  lain yang diperlukan.

Catatan penulis: Dalam realita persekolahan di Indonesia, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan masih banyak masalah.  Mulai dari ketersedian, ketidakmerataan, kelengkapan dan perawatan masih jauh dari standar nasional pendidikan.

Dana Pendidikan

Sebagai usaha dalam mengelola dan meningkatkan pendidikan di Indonesia, pemerintah memberikan mengalokasikan anggaran yang besar untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan. Dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945 termaktub bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Sebagai perbandingan, persentase anggaran pendidikan dari APBN  di Indonesia tidak jauh berbeda dengan anggaran pendidikan negara-negara yang pendidikannya maju, misalkan Singapura, Finlandia, Jepang dan Amerika. Namun, dalam pengelolaannya terdapat perbedaan yang signifikan. Misalnya di Singapura, tindakan korupsi dan penyelewengan anggaran pendidikan sangat jarang terjadi, sedangkan di Indonesia pendidikan menjadi lahan empuk para oknum-oknum untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).


Pengelolaan Pendidikan

Sistem Pendidikan Di Indonesia - Seyogianya, setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas).

Sedangkan dalam satuan pendidikan pada jenjang perguruan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. 

Pemerintah Pusat dan Daerah seharusnya memaksinalkan upaya pengelolaan yang saling koreherensif dan terpadu. Baik dalam menjalankan program wajib belajar dan berbagai program lainnya, misalkan upaya peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi, penuntasan pemberantasan buta huruf, penjaminan mutu, peningkatan status guru sebagai profesi, akreditasi pendidikan, relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal atau sering disingkat SPM.

Tanpa adanya sinkronisasi antara pemerintah pusat, daerah, satuan pendidikan dengan kebutuhan masyarakat, situasi sosial dan ekonomi, situasi siswa dan berbagai aspek kehidupan lainnya, maka pengelolaan pendidikan akan gagal dalam memberikan fungsi dan pengaruhnya terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas masyarakat.



  

DAFTARKAN EMAILMU UNTUK DAPAT BUKU ATAU ARTIKEL GRATIS

Seorang Manusia Biasa Yang Candu Membaca, Menulis dan Berdiskusi. Berkat Candu Itu Saya Menetapkan Hati Menjadi Blogger. Nice To Meet You Guys..!

0 Response to "Sistem Pendidikan Di Indonesia Jilid III"

GET NOTIFICATIONS