Sistem Pendidikan Di Indonesia (Jilid II)
Sistem pendidikan di Indonesia sampai sekarang menjadi sebuah masalah yang selalu dinamis, hal ini terjadi pada biasanya dipengaruhi oleh pergantian pemerintahan. Sudah ada istilah umum dalam masyarakat Indonesia mengatakan bahwa Setiap berganti Menteri Pendidikan, berganti pulalah kebijakan-kebijakan pendidikan Indonesia, misalkan masalah kurikulum.
Sebelumnya Lamanedo sudah memposting sebuah artikel yang membahas tentang sistem pendidikan di Indonesia. Baca di artikel sebelumnya!!
Dalam artikel pertama ini telah dibahas mengenai dasar sistem pendidikan nasional, undang-undang, prinsip, fungsi dan tujuan pendidikan, dan bagaimana posisi dan peran orangtua dalam pendidikan anak.
Artikel kali ini fokus pada tenaga kependidikan dan jalur,jenjang dan jenis pendidikan. kami buat untuk melanjutkan artikel yang sebelumnya.
-------------Mari kita mulai
Sistem Pendidikan di Indonesia selengkapnya diatur dalam Undan-undang Nomor 20 Tahun 2003. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berakar pada nilai agama, kebudayaan bangsa nasional Indonesia dan tanggap terhadap perubahan zaman. Seluruh komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tenaga Kependidikan
Dalam sistem pendidikan di Indonesia, tenaga pendidik mencakup semua tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Tenaga kependidikan merupakan juga sebagai anggota masyarakat haruslah memiliki kualifikasi dalam mendidik, dan berorientasi pengabdian.
Lebih lengkapnya dijelaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa profesi guru dan profesi dosen, dalam menjalankan tugasnya harus didasari prinsip profesionalitas. Maksud dari profesionalitas ini diurai lagi seperti:
Mengenai kompetensi, ada 4 kompetensi guru yang sudah sering kita dengar yaitu:
Referensi:
Wikipedia
UUD 1945
UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Buku Sekolah:Mengajar atau Mendidik.
Lebih lengkapnya dijelaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa profesi guru dan profesi dosen, dalam menjalankan tugasnya harus didasari prinsip profesionalitas. Maksud dari profesionalitas ini diurai lagi seperti:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
- Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Selain prinsip profesionalitas, guru juga diwajibkan memiliki kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi.
Pertama, kualifikasi yang dimaksud adalah seorang guru/dosen wajib memiliki kualifikasi akademik melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat), kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Mengenai kompetensi, ada 4 kompetensi guru yang sudah sering kita dengar yaitu:
- Kompetensi Pedagogik
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Sosial
- Kompetensi Profesional
Catatan Penulis:
Semua kriteria diatas didasari bahwa tenaga pendidik mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Sehingga dalam pendidikan tenaga keguruan atau jenis pendidikan lain, pemerintah harus memberi perhatian khusus. Kualitas guru sangatlah menentukan nasib dan masa depan bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang terjadi saat ini, di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan hanyalah menjadi pilihan kedua. Singkatnya tidak ada perhatian khusus dalam mempersiapkan tenaga-tenaga pendidik yang berkualitas. Kualitas guru yang pas-pasan akan mengakibatkan bangsa ini semakin lama akan semakin terpuruk dalam multiaspek. Mengapa? Karena kita semua tahu bahwa pendidikan mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan kita. Melalui pendidikan jugalah jalan terbaik dalam mempersiapkan masa yang akan datang.
Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan
Secara garis besar, jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dalat saling melengkapi dan saling memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sedangkan jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus. Semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan ini diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pendidikan kita, pendidikan yang dilaksanakan secara tidak langsung didominasi oleh pendidikan formal, bahkan ada beberapa sekolah yang kurang memperhatikan kegiatan pendidikan non formal dan informal siswa. Hal ini dapat menjadikan siswa merasa jenuh, bosan dan tidak bersemangat dalam sekolah. Dalam perkembangan siswa, sangat jarang dibangun aspek psikomotorik dan afektif siswa. Padahal teori Taksonomi Bloom mengingatkan bahwa ketiga hal ini (kognitif, psikomotorik dan afektif) harus bersama-sama dikembangkan.
Referensi:
Wikipedia
UUD 1945
UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Buku Sekolah:Mengajar atau Mendidik.

0 Response to "Sistem Pendidikan Di Indonesia (Jilid II)"
Post a Comment