Korupsi Menjadi "Penyakit Jantung" Negara Indonesia

Korupsi Menjadi "Penyakit Jantung" Negara Indonesia
Sumber:pdmjogja.org

Masalah korupsi tidak lagi menjadi hal yang asing dalam benak seluruh bangsa Indonesia. Korupsi telah menjadi virus yang menyebabkan semua sistem dan sendi kehidupan bernegara rusak. Mirisnya, lembaga peradilan yang seyogianya jadi "pemimpin" gerakan memberantas korupsi, malah menjadi sentra persoalan korupsi. 

Korupsi atau rasuah (menurut Wikipedia), corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan dan menyogok adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Sesuai dengan berita Kompas (3 Juni 2016, hal 5) memberitakan bahwa selama Januari-Mei 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar tujuh kali operasi tangkap tangan (OTT). Tiga kasus diantaranya melibatkan suap aparatur peradilan. Modusnya mulai dari menunda pengiriman berkas putusan kasasi, memengaruhi putusan, hingga pengurusan peninjauan kembali sengketa perdata. Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa sejak KPK dibentuk 2003 hingga awal 2016, sudah ada 35 hakim, panitera dan pegawai pengadilan ditangkap KPK. Bahkan sinyalemen "darurat" korupsi dari World Justice Project (WJP) Rule of Law Index 2015.  

Mahfud MD mengilustrasikan, ibarat tubuh manusia, tangan, mulut dan telinganya bagus tetapi jantungnya sudah busuk. Ini menunjukkan bahaya besar yang akan diakibatkan oleh korupsi kepada negeri ini.  

Penulis sangat yakin apabila diminta pendapat setiap orang, maka hampir semua akan mengatakan bahwa masalah korupsi tidak boleh dibiarkan. Apabila kita lalai, korupsi akan menggagalkan demokrasi dan bersiaplah untuk menghadapi gelombang bahaya kehancuran negara ini. Korupsi telah mengakibatkan ketidakefisienan, ketidakadilan, rakyat tidak percaya kepada pemerintah, ketidakstabilan politik dan tidak represif.  

Tidak ada jawaban tunggal dan sederhana untuk menjawab persoala korupsi di negeri ini.  

Penulis, setelah menelaah beberapa sumber bacaan tentang korupsi, akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa dalam memberantas korupsi membagi 2 jenis upaya pemberantasan korupsi, yaitu:
  1. Upaya Preventif (Pencegahan)    Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi adalah salah satu upaya konkrit. Jiwa dan sikap antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri, keluarga dan selanjutnya ke masyarakat umum. Kemudian, pemerintah perlu mengkaji ulang tentang perbaikan kesejahteraan pejabat publik dan pegawai negeri. Setelah kesejahteraan, para pemimpin-pemimpin baik di eksekutif, legislatif, yudikatif, militer/polisi dan pemimpin diluar lingkaran pemerintahan perlu menunjukkan keteladanan dalam membangun sikap jujur dan jiwa pengabdi kepada rakyat banyak. Terakhir, untuk menumbuhkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka harus dibangun budaya politik transparan.
  2. Upaya Represif (Pemulihan)      Pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya untuk membuat jera. Pemimpin korup merupakan ancaman, tidak hanya karena mereka korup, tetapi karena mereka menginfeksi masyarakat. Mereka membuat kerusakan yang lebih besar lewat contoh perilaku ketimbang pelanggaran yang mereka lakukan.  Seluruh aset dan kekayaan koruptor harus disita dan diamankan, bukan malah di "kongkalikong" para penegak hukum.  

Untuk optimalisasi pemberantasan korupsi, maka peran masyarakat harus dimaksimalkan. Penegak hukum harus memfasilitasi sarana pelaporan kasus korupsi. Salah satunya, pers harus diberi kebebasan dalam memberikan berita yang akurat dan informatif kepada masyarakat.  

Kita harus punya keberanian dalam mencari solusi dalam pemberantasan korupsi ini. Apabila kita hanya diam dan menerima kenyataan "pahit" ini, maka jangan heran kalau pemerintahan kita akan berubah menjadi pemerintahan kleptokrasi, dimana negara diperintah dan dikuasai oleh para pencuri, paling ngerinya, pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Atau jangan-jangan pemerintah kita sudah kleptokrasi?   

APS.

Catatan; Sebelumnya tulisan ini sudah saya tayangkan di KOMPASIANA pada  4 Juni 2016

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/alfredopancesaragih/korupsi-menjadi-penyakit-jantung-negara-kita_5751e77ff17a61bd0b899c31

DAFTARKAN EMAILMU UNTUK DAPAT BUKU ATAU ARTIKEL GRATIS

Seorang Manusia Biasa Yang Candu Membaca, Menulis dan Berdiskusi. Berkat Candu Itu Saya Menetapkan Hati Menjadi Blogger. Nice To Meet You Guys..!

0 Response to "Korupsi Menjadi "Penyakit Jantung" Negara Indonesia "

GET NOTIFICATIONS