Korupsi Menjadi "Penyakit Jantung" Negara Indonesia
![]() |
| Sumber:pdmjogja.org |
Masalah
korupsi tidak lagi menjadi hal yang asing dalam benak seluruh bangsa Indonesia.
Korupsi telah menjadi virus yang menyebabkan semua sistem dan sendi kehidupan
bernegara rusak. Mirisnya, lembaga peradilan yang seyogianya jadi
"pemimpin" gerakan memberantas korupsi, malah menjadi sentra
persoalan korupsi.
Korupsi atau rasuah (menurut Wikipedia), corruptio
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalikkan dan menyogok adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun
pegawai negeri, serta pihak lain yang secara tidak wajar dan tidak legal
menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak.
Sesuai dengan berita Kompas (3 Juni 2016,
hal 5) memberitakan bahwa selama Januari-Mei 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menggelar tujuh kali operasi tangkap tangan (OTT). Tiga kasus diantaranya
melibatkan suap aparatur peradilan. Modusnya mulai dari menunda pengiriman
berkas putusan kasasi, memengaruhi putusan, hingga pengurusan peninjauan
kembali sengketa perdata. Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut
bahwa sejak KPK dibentuk 2003 hingga awal 2016, sudah ada 35 hakim, panitera
dan pegawai pengadilan ditangkap KPK. Bahkan sinyalemen "darurat"
korupsi dari World Justice Project (WJP) Rule of Law Index 2015.
Mahfud
MD mengilustrasikan, ibarat tubuh manusia, tangan, mulut dan telinganya bagus
tetapi jantungnya sudah busuk. Ini menunjukkan bahaya besar yang akan
diakibatkan oleh korupsi kepada negeri ini.
Penulis sangat yakin apabila
diminta pendapat setiap orang, maka hampir semua akan mengatakan bahwa masalah
korupsi tidak boleh dibiarkan. Apabila kita lalai, korupsi akan menggagalkan
demokrasi dan bersiaplah untuk menghadapi gelombang bahaya kehancuran negara ini.
Korupsi telah mengakibatkan ketidakefisienan, ketidakadilan, rakyat tidak
percaya kepada pemerintah, ketidakstabilan politik dan tidak represif.
Tidak ada jawaban tunggal dan sederhana untuk menjawab persoala korupsi di
negeri ini.
Penulis, setelah menelaah beberapa sumber bacaan tentang
korupsi, akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa dalam memberantas korupsi
membagi 2 jenis upaya pemberantasan korupsi, yaitu:
1. Upaya Preventif
(Pencegahan) Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi
adalah salah satu upaya konkrit. Jiwa dan sikap antikorupsi harus dimulai dari
diri sendiri, keluarga dan selanjutnya ke masyarakat umum. Kemudian, pemerintah
perlu mengkaji ulang tentang perbaikan kesejahteraan pejabat publik dan pegawai
negeri. Setelah kesejahteraan, para pemimpin-pemimpin baik di eksekutif,
legislatif, yudikatif, militer/polisi dan pemimpin diluar lingkaran
pemerintahan perlu menunjukkan keteladanan dalam membangun sikap jujur dan jiwa
pengabdi kepada rakyat banyak. Terakhir, untuk menumbuhkan kepercayaan rakyat
terhadap pemerintah, maka harus dibangun budaya politik transparan.
2.
Upaya Represif (Pemulihan) Pelaku korupsi harus dihukum
seberat-beratnya untuk membuat jera. Pemimpin korup merupakan ancaman, tidak hanya
karena mereka korup, tetapi karena mereka menginfeksi masyarakat. Mereka
membuat kerusakan yang lebih besar lewat contoh perilaku ketimbang pelanggaran
yang mereka lakukan. Seluruh aset dan kekayaan koruptor harus disita dan
diamankan, bukan malah di "kongkalikong" para penegak hukum.
Untuk optimalisasi pemberantasan korupsi, maka peran masyarakat harus
dimaksimalkan. Penegak hukum harus memfasilitasi sarana pelaporan kasus
korupsi. Salah satunya, pers harus diberi kebebasan dalam memberikan berita
yang akurat dan informatif kepada masyarakat.
Kita harus punya keberanian
dalam mencari solusi dalam pemberantasan korupsi ini. Apabila kita hanya diam
dan menerima kenyataan "pahit" ini, maka jangan heran kalau
pemerintahan kita akan berubah menjadi pemerintahan kleptokrasi, dimana negara
diperintah dan dikuasai oleh para pencuri, paling ngerinya, pura-pura bertindak
jujur pun tidak ada sama sekali. Atau jangan-jangan pemerintah kita sudah
kleptokrasi?
APS.
Catatan; Sebelumnya tulisan ini sudah saya tayangkan di KOMPASIANA pada 4 Juni 2016
Selengkapnya :
http://www.kompasiana.com/alfredopancesaragih/korupsi-menjadi-penyakit-jantung-negara-kita_5751e77ff17a61bd0b899c31

0 Response to "Korupsi Menjadi "Penyakit Jantung" Negara Indonesia "
Post a Comment